TENTANG KAMI
Professional dan berpengalaman
Lebih dari 20 tahun kami berprofesi sebagai pengacara, ribuan kasus hukum yang bervariasi telah kami tangani dengan baik secara profesional
KONSULTASIKAN DENGAN KAMI
Jangan ragu untuk bertanya
Kami siap menjawab
dan membantu kapanpun
anda membutuhkan

Phone: +62 815-625-4666
E-mail: vb.ronny1975@gmail.com
Founder, Managing Partner & Lawyer
VINCENSIUS BINSAR RONNY, S.H., M.H.
Founder, Managing Partner & Lawyer

Phone: +62 815-625-4666
E-mail: vb.ronny1975@gmail.com
Team Leader & Lawyer
BUCE MULYADI WIJAYA, S.H.
Team Leader & Lawyer

Phone: +62 815-625-4666
E-mail: vb.ronny1975@gmail.com
Team Leader & Lawyer
SOFYAN ANWAR, S.H.
Team Leader & Lawyer

Phone: +62 815-625-4666
E-mail: vb.ronny1975@gmail.com
Assistant Lawyer
HERDIS KUSMAWARDHANA, S.H.
Assistant Lawyer

Phone: +62 878-502-4666
E-mail: hutabarat.suryaarga@gmail.com
Paralegal
C. SURYAARGA INDRAJAYA, S.H.
Paralegal
KEBIRI KIMIA UNTUK SI(APA) ?
KEBIRI KIMIA UNTUK SI(APA) ?
(Tinjauan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak)
Oleh : Vincensius Binsar Ronny *
Pada akhir bulan Desember 2020, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Peraturan Pemerintah tersebut pada dasarnya mengatur tentang tata cara pelaksanaan hukuman dan tindakan terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak sesuai dengan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O16 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Tinjauan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak)
Oleh : Vincensius Binsar Ronny *
Pada akhir bulan Desember 2020, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Peraturan Pemerintah tersebut pada dasarnya mengatur tentang tata cara pelaksanaan hukuman dan tindakan terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak sesuai dengan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O16 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
PENTINGNYA ASPEK FORMAL DALAM PERNIKAHAN
Perkawinan adalah sesuatu yang sakral. Hubungan antara 2 manusia yang disatukan oleh ikatan perkawinan akan memberikan dampak yang luar biasa besar bagi kedua insan yang dipersatukan dan juga bagi keluarga kedua pihak tersebut. Dampak tersebut tentu dalam wujud pengaruh secara emosional, spiritual, dan tentu finansial. Oleh karenanya, pernikahan memang membutuhkan berbagai peraturan untuk memberikan kepastian bagi orang-orang yang hendak maupun sudah menjalankan perkawinan.
Di Indonesia, perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1974 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974. Dalam Undang-Undang Perkawinan, secara eksplisit perkawinan diartikan sebagai :
Di Indonesia, perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1974 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974. Dalam Undang-Undang Perkawinan, secara eksplisit perkawinan diartikan sebagai :
Terimakasih Bang atas bantuannya selama ini, next time kalo ada apa-apa lagi terkait masalah legal, saya ga bakal cari orang lain untuk handle masalah ini
Saya acungi jempol tentang profesionalisme kerja timnya dalam menangani kasus saya
Alhamdulillah, terimakasih banyak atas bantuannya, akhirnya permasalahan saya dengan istri beres juga