1

PERKARA GEPREK BENSU vs. BENSU

Ruben Samuel Onsu alias Ruben Onsu, nama yang tidak asing bagi kebanyakan masyarakat di Indonesia, seorang artis terkenal yang sudah lama melanglangbuana di jagad hiburan tanah air.  Ruben Onsu mengklaim bahwa sejak lama dia mempunyai nama panggilan “BENSU” di berbagai program acara dan BENSU sudah menjadi trademark serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan nama Ruben Onsu.

Sejak bulan April 2017, Ruben Onsu mencoba keberuntungan di bisnis kuliner, diantaranya menjual produk makanan dengan menggunakan merek Geprek Bensu.

Untuk memperkuat eksistensi nama panggilan BENSU, yang menurut Ruben Onsu merupakan singkatan nama yang identik dengan dirinya, maka pada tahun 2018 Ruben Onsu  mengajukan permohonan Penetapan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang pada akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Penetapan Nomor : 384/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel. telah menetapkan, yang salah satu amarnya : “Menyatakan bahwa sah dan mempunyai kekuatan hukum atas penetapan nama BENSU merupakan singkatan nama dari Ruben Samuel Onsu alias Ruben Onsu”.

Berdasarkan Penetapan Pengadilan Jakarta Selatan tersebut, P.T. ONSU PANGAN PERKASA (Penggugat I) dan Ruben Samuel Onsu (Penggugat II) kemudian mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung dibawah register perkara Nomor : 311/Pdt.G/2018/PN.BDG. terhadap Jessy Handalim (Tergugat I) sebagai pemegang merek yang sah atas merek “BENSU” dan Maria Novita (Tergugat II) sebagai salah satu pemilik usaha cafe “BENSU”, yang mana kedua Tergugat tersebut telah memberikan kuasa kepada Penulis untuk bertindak selalu Pengacara/Kuasa Hukumnya.   Adapun alasan diajukannya gugatan di Pengadilan Negeri Bandung adalah bahwa Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ex. Pasal 1365 KUH Perdata kepada Para Penggugat dengan menggunakan nama BENSU dalam usaha perdagangannya, tanpa seizin dari Ruben Onsu (Penggugat) sehingga menimbulkan kerugian kepada Para Penggugat.

Bahwa di sisi lain, Jessy Handalim (Tergugat I) berdasarkan fakta yang dimilikinya merupakan pemegang merek yang sah atas merek BENSU sebagaimana Sertifikat Merek Nomor Pendaftaran : 1DM00622427 tanggal penerimaan 03 September 2015 yang dikeluarkan oleh Dirjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, dengan jangka waktu perlindungan hak merek untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan sampai dengan tanggal 03 September 2025.

Seiring berjalannya proses perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung tersebut, pada tanggal 25 Agustus 2018 Ruben Onsu kemudian mengajukan Gugatan Pembatalan Merek di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibawah register perkara Nomor : 48/PDT.SUS/Merek/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst. yaitu pembatalan Merek BENSU yang telah didaftarkan Jessy Handalim sebagaimana Sertifikat Merek Nomor Pendaftaran : 1DM00622427,  dan dalam perkara ini pun Penulis bertindak selaku Kuasa Hukum (Pengacara) dari Jessy Handalim (Tergugat).  Dalam Gugatan Pembatalan Merek BENSU tersebut, Ruben Onsu (Penggugat) mendalilkan sebagai orang terkenal dan merek penggugat merupakan merek terkenal.

Pada tanggal 31 Januari 2019,  Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung telah memutuskan menolak gugatan Para Penggugat (P.T. ONSU PANGAN PERKASA dan Ruben Onsu) untuk seluruhnya serta mengabulkan gugatan rekonpensi (gugatan balik) dari Penggugat dR/Tergugat I (Jessy Handalim).  Salah satu amar putusan gugatan rekonpensi adalah berbunyi : “Menghukum Para Tergugat dalam Rekonpensi (in casu P.T. ONSU PANGAN PERKASA dan Ruben Onsu) untuk melakukan permintaan maaf melalui 2 (dua) Surat Kabar Harian Umum Kompas dan Pikiran Rakyat minimal ¼ halaman selama 3 hari berturut turut”.

Adapun pertimbangan hukum yang melandasi putusan tersebut pada intinya adalah sebagai berikut  :

  1. Bahwa Tergugat I sebagai pemegang merek “BENSU” sebagaimana Bukti T1.T2-2 (Sertifikat Merek Nomor Pendaftaran : 1DM00622427), dan kepemilikan Tergugat I atas merek “BENSU” tersebut belum ada pembatalan oleh Putusan Pengadilan Niaga yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan demikian Tergugat I adalah pendaftar pertama atas merek “BENSU” tersebut ;
  2. Bahwa oleh karena Tergugat I sebagai pendaftar pertama atas merek “BENSU” tersebut,  maka Tergugat I harus mendapat perlindungan hukum ;
  3. Bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 384/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel. adalah penetapan mengenai pengesahan dan pernyataan nama dari Ruben Onsu, dan penetapan tersebut bukan pendaftaran nama BENSU sebagai merek terkenal milik Ruben Onsu ;
  4. Bahwa karena Tergugat I adalah pemegang dan pendaftar pertama atas merek ‘’BENSU”, maka perbuatan Para Tergugat yang menggunakan merek “BENSU” dalam kegiatan usaha/bisnisnya bukanlah merupakan perbuatan melawan hukum, karena Para Tergugat berhak untuk menggunakan merek BENSU dalam kegiatan usaha/bisnisnya tersebut;
  5. Bahwa sebagai konsekwensi Para Tergugat dalam Rekonpensi yang telah menggunakan nama/merek BENSU tanpa izin dari pemegang hak (in casu Jessy Handalim) tersebut, maka mengenai tuntutan agar Para Tergugat (in casu  PT. ONSU PANGAN PERKASA dan Ruben Onsu) dihukum agar melakukan permintaan maaf melalui Surat Kabar Harian Umum Kompas dan Pikiran Rakyat beralasan untuk dikabulkan Majelis Hakim.

Pada tanggal 7 Februari 2019, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menyatakan gugatan Penggugat (Ruben Onsu) tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).  Adapun yang mendasari putusan tersebut adalah pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada intinya adalah bahwa sebagaimana ketentuan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG), seharusnya Penggugat menempuh terlebih dahulu mekanisme PERMOHONAN BANDING kepada Menteri, dan menunggu putusan banding dari KOMISI BANDING MEREK, dan jika pada akhirnya diputuskan menolak permohonan banding, maka barulah Penggugat menempuh upaya gugatan ke Pengadilan Niaga.  Dengan kata lain, gugatan pembatalan merek yang diajukan Penggugat (Ruben Onsu) di Pengadilan Niaga adalah PREMATURE.

Bahwa terdapat fakta menarik sewaktu proses perkara di Pengadilan Niaga ini berjalan, yaitu sebagai berikut :

  1. Penggugat mengajukan beberapa Bukti Surat yang menunjukkan permohonan-permohonan Pendaftaran Merek GEPREK BENSU kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual – Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia R.I. maupun kepada beberapa negara lain di luar Indonesia (artinya berdasarkan bukti surat tersebut, status merek yang diajukan oleh Penggugat baru pada tahap permohonan pendaftaran hak, atau dengan kata lain BELUM TERDAFTAR HAK ATAS MEREK NYA di Dirjen HAKI maupun di negara lain) ;
  2. Penggugat mengajukan Saksi Ahli, yang memberikan keterangan dibawah sumpah, diantaranya sebagai berikut :
  • Bahwa suatu merek dianggap sebagai merek terkenal jika, mempunyai reputasi merek yang diperoleh karena promosi yang gencar dan besar-besaran, bukti pendaftaran merek dimaksud di Indonesia dan beberapa negara lain dan mempunyai kualitas tertentu; dan jika tidak memenuhi hal-hal tersebut, maka suatu merek tidak bisa disebut sebagai merek terkenal.
  • Bahwa jika suatu pihak mendalilkan mempunyai merek terkenal, sedangkan baru pada tahap permohonan dan belum ada satu pun bukti pendaftaran baik di Indonesia maupun di Negara lain, maka yang bersangkutan dianggap MEREKNYA BELUM ADA, JADI TIDAK BISA DIANGGAP SEBAGAI MEREK TERKENAL.

Bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Bandung pihak Ruben Onsu tidak mengajukan upaya hukum Banding, begitu pula terhadap putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, pihak Ruben Onsu tidak mengajukan upaya hukum Kasasi, sehingga kedua Putusan Pengadilan tersebut akhirnya telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde). 

Pada akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri persengketaan mengenai merek dan penggunaan merek BENSU tersebut, serta melakukan Perdamaian dengan jalan membeli dan menyerahkan hak atas merek “BENSU” dari pihak Jessy Handalim kepada pihak Ruben Onsu.

Melihat putusan-putusan perkara tersebut diatas, maka dapat ditarik Abstrak Hukum sebagai berikut :

  1. Bahwa mengenai Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai dasar Ruben Onsu (Penggugat/Penggugat II) untuk menggugat Jessy Handalim (Tergugat/Tergugat I), tidak dapat membuktikan alas hak yang sah (rechts titel) terhadap merek BENSU, dikarenakan secara fakta membuktikan dalam perkara ini Jessy Handalim (Tergugat/Tergugat I) merupakan pemegang merek yang sah atas merek BENSU sebagaimana Sertifikat Merek Nomor Pendaftaran : 1DM00622427 tanggal penerimaan 03 September 2015 yang dikeluarkan oleh Dirjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  2. Bahwa azas pendaftaran merek di Indonesia merupakan azas konstitutif yang menganut sistem first to file dalam memberikan pendaftaran suatu merek, bukan azas deklaratif (first to use). Sistem first to file ini berarti bahwa pendaftaran suatu merek hanya akan diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permintaan pendaftaran suatu merek, dan Negara tidak memberikan pendaftaran untuk merek yang memiliki persamaan dengan merek yang diajukan terlebih dahulu tersebut kepada pihak lain untuk barang dan jasa sejenis.  First to file system berarti bahwa pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran diberi prioritas untuk mendapatkan pendaftaran merek dan diakui sebagai pemilik merek yang sah, prinsip mana secara eksplisit diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang No  15 tahun 2001 tentang Merek yang menentukan bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.  Dengan pendaftaran merek, maka pemilik merek memiliki :
  • Hak untuk menggunakan atau mengizinkan orang lain untuk menggunakan mereknya ;
  • Hak untuk melarang orang lain menggunakan mereknya ;
  • Hak untuk mengalihkan dan/atau melisensikan hak mereknya.
  1. Bahwa dengan diterbitkannya Sertifikat Merek atas nama pemegang merek in casu Jessy Handalim (Tergugat/Tergugat I), merupakan bentuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual yang memberikan hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar (Tergugat/Tergugat I) untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangannya, sesuai dengan kelas dan jenis barang untuk mana merek tersebut terdaftar, sehingga pemegang merek terdaftar (Tergugat/Tergugat I) berhak melarang siapapun untuk menggunakan merek yang sama dengan merek terdaftar miliknya, tanpa kecuali termasuk kepada Penggugat ;
  2. Tergugat/Tergugat I sebagai pemakai pertama dan pemilik merek yang beritikad baik atas merek BENSU tersebut berhak mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah, oleh karena hanya seorang pendaftar atau pemakai pertama di Indonesia yang melakukan hal ini dengan itikad baik (ter goeder trouw) maka dialah yang dilindungi, sebagaimana Putusan Mahkamah Agung R.I. No.677/Si/1872 tanggal 13-12-1972 dengan keputusannya yang boleh dianggap merupakan landmark decision yaitu dalam perkara “TANCHO”, yang menyatakan : “hanya pemakai merek pertama di Indonesia yang beriktikad baik yang diberikan perlindungan”.
  3. Bahwa suatu merek dianggap sebagai merek terkenal jika, mempunyai reputasi merek yang diperoleh karena promosi yang gencar dan besar-besaran, bukti pendaftaran merek dimaksud di Indonesia dan beberapa negara lain serta mempunyai kualitas tertentu; dan jika tidak memenuhi hal-hal tersebut, maka yang bersangkutan in casu pihak yang mendalilkan mempunyai merek terkenal dianggap belum mempunyai merek (mereknya belum ada), sehingga secara yuridis tidak bisa dianggap sebagai merek terkenal.
  4. Bahwa penerapan prinsip “first to file” dalam pendaftaran merek bisa dilihat juga dalam putusan merek sebelumnya yang menarik banyak perhatian yaitu Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung dalam kasus “Pierre Cardin”, dimana merek Pierre Cardin tersebut dimenangkan oleh orang Indonesia yang bernama Alexander Satryo Wibowo yang mendapatkan hak merek itu dari hak eksklusif merek Pierre Cardin yang terdaftar pada 29 Juli 1977, sedangkan pemilik ‘asli’ merek Pierre Cardin (orang Perancis) baru mendaftarkannya di Indonesia tahun 1999 atau setelahnya. Majelis Hakim PK pun menilai bahwa pendaftaran merek Alexander Satryo Wibowo tidak memiliki maksud untuk mendompleng merek milik Pierre Cardin Prancis, sehingga sesuai Undang-Undang Merek tidak dapat dikualifikasikan memiliki itikad tidak baik.

 *Penulis adalah Advokat (Pengacara, Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum), Founder,  Managing Partner pada Kantor Hukum VINCENSIUS BINSAR RONNY, S.H., M.H. & PARTNERS di Bandung.

1 Comment

One thought on “PERKARA GEPREK BENSU vs. BENSU
  1. Awesome post! Keep up the great work! 🙂

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *