0

Kepastian hukum dalam menegakkan hukum : Pentingnya Kesadaran Hukum Formal oleh Aparat Penegak Hukum

Kepastian hukum dalam menegakkan hukum : Pentingnya Kesadaran Hukum Formal oleh Aparat Penegak Hukum (Tinjauan terhadap Perkara Pidana Nomor : 953/Pid.B/2018/PN.Blb. jo. 32/PID/2019/PT.BDG. an. Terdakwa ZAINAL MUTAQIN)
Oleh : Vincensius Binsar Ronny *

Apa yang ada dalam pikiran kebanyakan masyarakat ketika harus berurusan dengan aparat penegak hukum? Kebanyakan orang mungkin berpikir bahwa berurusan dengan aparat penegak hukum adalah sesuatu yang mengerikan dan harus dihindari. Sebenarnya harus kita akui bahwa penegakan hukum di Indonesia telah sangat membaik dibanding masa-masa sebelum era reformasi. Selain itu juga pasti banyak aparat penegak hukum yang melakukan tugasnya dengan penuh dedikasi dan ketulusan yang luar biasa sehingga memberi dampak yang sangat positif bagi masyarakat. Akan tetapi juga perlu kita akui bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Indonesia terkadang masih bermasalah dan juga masih terdapat oknum aparat penegak hukum yang tidak menjalankan tugasnya dengan benar.
Bagi beberapa orang yang tidak beruntung ketika harus berurusan dengan oknum aparat penegak hukum yang tidak menjalankan tugasnya dengan benar, banyak yang akan merasa bahwa mereka tersiksa, menderita, dan bahkan kehilangan harapan dan kepercayaan pada hukum yang berlaku. Padahal, fungsi paling mendasar dari seorang aparat penegak hukum adalah hukum dapat ditegakkan dengan baik dan benar. Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., penegakan hukum adalah “proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara”. Dapat dipahami bahwa aparat penegak hukum memiliki kewajiban mendasar yaitu untuk memastikan norma-norma hukum dijalankan dan ditegakkan, sehingga hukum baik dari sisi materil yang menyangkut isi dari hukum tersebut dan dari sisi formal yang menyangkut dari tata cara melaksanakan hukum yang berlaku dapat dilaksanakan dan dijalankan dengan baik.
Masalah muncul ketika oknum aparat penegak hukum melakukan pekerjaannya dengan tidak mengikuti aturan dan norma hukum yang berlaku. Besarnya tanggung jawab dan kekuasaan dari aparat penegak hukum, dapat membuat oknum aparat penegak hukum bertindak tidak hati-hati atau bahkan sewenang-wenang dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Pada kondisi seperti itu, masyarakat akan sangat dirugikan oleh perbuatan oknum-oknum tersebut. Salah satu contoh dari hal tersebut dialami oleh seseorang yang bernama ZAINAL MUTAQIN alias ZM. ZM telah dilaporkan oleh seseorang yang berinisial ST melalui kuasa hukumnya DN karena ST menilai ZM telah melanggar pasal 263 atau 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau memalsukan keterangan dalam akta autentik.
Dalam perjalanan kasus tersebut, ZM melalui Pengacara/Kuasa Hukumnya, Vincensius Binsar Ronny, S.H., M.H. dan Rekan kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung dikarenakan ZM merasa proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Daerah Jawa Barat kepadanya adalah cacat hukum dan tidak sah. Putusan hakim dalam perkara praperadilan dibawah register Perkara Nomor : 11/Pid.Prap/2018/PN.Bdg. tersebut pada intinya adalah mengabulkan permohonan praperadilan ZM dan menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada ZM oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat adalah tidak sah karena tanpa adanya Surat Pemberitahuan yang Sah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) yang wajib diberitahukan kepada ZM sebagai terlapor/tersangka sesuai dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 130/PUU-XIII/2015.
Dari putusan praperadilan tersebut dapat kita lihat, bagaimana ketidakhati-hatian atau kelalaian yang dilakukan oleh aparat penegak hukum masih terjadi dan tentunya sangat merugikan masyarakat. Kembali perlu diingat, bahwa penegakan hukum bukan sekedar menegakkan hukum materil yang menyangkut isi dari hukum tersebut, tapi juga harus menegakkan sisi formal yang menyangkut dari tata cara melaksanakan hukum yang berlaku agar hukum dapat dilaksanakan dan dijalankan dengan baik, sehingga benar benar memberi kepastian juga manfaat bagi masyarakat dan bukan sekedar untuk menakut-nakuti masyarakat.
Dapat dibayangkan kerugian yang dialami oleh ZM baik dari sisi materi seperti tidak mampu bekerja dan juga dari sisi immateril seperti waktu yang banyak hilang, nama baik, dan lain sebagainya. Bahkan lebih dari itu, kita bisa menyatakan bahwa hak asasi dan hak konstitusional ZM telah terlanggar. Yang lebih menyedihkan dan janggal dari kasus ini adalah walaupun telah keluarnya putusan praperadilan tersebut, Jaksa Penuntut Umum in casu Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang kemudian didelegasikan ke Kejaksaan Negeri Bale Bandung, menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kepolisian Daerah Jawa Barat serta kemudian melakukan penahanan terhadap ZM.
Bahwa walaupun tidak pernah ada lagi tindakan hukum oleh penyidik kepolisian dalam hal penyidikan terkait perkara ini seperti : menerbitkan SPDP baru, tindakan hukum baru berupa surat pemanggilan yang sah sebagai saksi maupun tersangka, maupun tindakan hukum baru berupa pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan baik sebagai saksi maupun tersangka baru dan juga tidak ada penetapan status tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang baru., namun pada kenyataannya Kepolisian Daerah Jawa Barat tetap melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, halmana tentunya menunjukkan terjadi pelanggaran dan kesewenang-wenangan oleh aparat penegak hukum sehingga hak asasi dan hak konstitusi ZM terlanggar.
Dengan berbagai fakta hukum seperti yang telah disebutkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung yang diketuai oleh Sihar Hamonangan Purba, S.H., M.H. dalam putusannya Nomor : 953/Pid.B/2018/PN.Blb. yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung dalam putusannya Nomor : 32/PID/2019/PT.BDG., memutuskan bahwa penuntutan kepada ZM oleh Penuntut Umum tidak dapat diterima dan Pengadilan memerintahkan Terdakwa ZM segera dibebaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Bahwa adapun yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim memutuskan hal tersebut antara lain adalah :
• Surat dakwaan dibuat berdasarkan pelimpahan berkas yang tidak lengkap, karena penetapan tersangka telah batal oleh putusan praperadilan ;
• Belum dilakukan penyidikan kembali sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku secara ideal dan benar ;
• Penetapan tersangka yang tidak sah membuat penetapan terdakwa dalam kasus ini juga menjadi tidak sah pula ;
• Penuntutan dinyatakan tidak sah maka penuntutan tidak dapat diterima.
Menanggapi putusan hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung tersebut, tim penasehat hukum ZM dari Kantor Pengacara VINCENSIUS BINSAR RONNY & PARTNERS dalam perkara pidana Nomor : 953/Pid.B/2018/PN.Blb. jo. 32/PID/2019/PT.BDG. tersebut menyambut dengan suka cita putusan yang sangat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi ZM. Di sisi lain dari putusan perkara tersebut kita dapat melihat bahwa memang penegakan hukum yang benar dan ideal terkadang masih belum terjadi. Salah satu faktor yang krusial dalam mewujudkan hukum dilaksanakan dengan benar dan ideal adalah perlunya perilaku aparat penegak hukum yang baik. Standar tolak ukur perilaku aparat penegak hukum yang baik menurut aturan perilaku bagi aparat penegak hukum (code of conduct for law enforcement officials) sebagaimana diadopsi oleh Resolusi Sidang Umum Persatuan Bangsa Bangsa (PBB/UN) No : 34/169 tanggal 17 Desember 1979, bahwa aparat penegak hukum harus berperilaku :
• Jujur ;
• Menaati norma-norma hukum yang sudah ada dalam menegakkan hukum seperti norma kemanusiaan, norma keadilan, norma kepatutan, dan norma kejujuran ;
• Profesional ;
• Tangguh secara mental ;
• Berintregritas ;
• Beretika tinggi.
Jika tolak ukur tersebut tidak dapat diimplementasikan oleh aparat penegak hukum, maka penegakan hukum yang baik tidak akan tercapai dan kejadian yang mirip seperti yang telah dialami oleh ZM akan terus terulang. Kejadian-kejadian seperti itu apabila terus berulang tentu akan memperburuk citra hukum, penegak hukum dan proses penegakan hukum di mata masyarakat yang akan menyebabkan makin menipisnya kepercayaan masyarakat kepada hukum itu sendiri. Apabila hal tersebut terjadi dan masyarakat mulai mencari keadilan dengan cara main hakim sendiri, tentu hal tersebut akan sangat berbahaya dan merugikan banyak pihak. Karena itu, aparat penegak hukum baik itu polisi, jaksa, hakim dan pengacara/advokat perlu makin meningkatkan kinerjanya agar kejadian seperti yang dialami oleh ZM tidak kembali berulang. Peningkatan kinerja tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara misalnya dengan perbaikan sistem hukum, peningkatan etika dan moral, perbaikan pendidikan dan kesadaran hukum, dan juga perlunya kesadaran beragama.

Penulis adalah Advokat (Pengacara, Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum,) Founder,
Managing Partner pada Kantor Hukum VINCENSIUS BINSAR RONNY, S.H., M.H. & PARTNERS di Bandung.