0

PENTINGNYA ASPEK FORMAL DALAM PERNIKAHAN

Perkawinan adalah sesuatu yang sakral. Hubungan antara 2 manusia yang disatukan oleh ikatan perkawinan akan memberikan dampak yang luar biasa besar bagi kedua insan yang dipersatukan dan juga bagi keluarga kedua pihak tersebut. Dampak tersebut tentu dalam wujud pengaruh secara emosional, spiritual, dan tentu finansial. Oleh karenanya, pernikahan memang membutuhkan berbagai peraturan untuk memberikan kepastian bagi orang-orang yang hendak maupun sudah menjalankan perkawinan.

Di Indonesia, perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1974 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974.  Dalam Undang-Undang  Perkawinan, secara eksplisit perkawinan diartikan sebagai :

“ Ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Dapat diartikan bahwa hukum di Indonesia mengakui perkawinan adalah satu ikatan yang mengikat secara dunia (lahiriah) dan spiritual emosional (bathiniah).  Perlu diingat bahwa dalam perkawinan tentu akan timbul hak dan kewajiban antara suami dan istri, begitu  juga akan timbul hak dan kewajiban antara orang tua dan anak.  Karena hal-hal tersebut tentu akan memberikan dampak yang sangat mendalam bagi kehidupan manusia maka menurut Undang-Undang Perkawinan, perkawinan harus dicatatkan.

Dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1974 dijelaskan bahwa :

“(1) Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agama Islam, dilakukan oleh Pegawai Pencatat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk.

(2) Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agamanya dan kepercayaannya itu selain agama Islam, dilakukan oleh Pegawai Pencatat perkawinan pada kantor catatan sipil sebagaimana dimaksud dalam berbagai perundang-undangan mengenai pencatatan perkawinan.”

Perkawinan yang tidak tercatat tersebut tentunya menjadi masalah hukum, karena meskipun sah (secara agama), akan tetapi dalam ketentuan Negara Indonesia sebagai Negara Hukum, perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum, perkawinan tersebut tidak memiliki legalitas di mata hukum sehingga hak-hak suami dan isteri serta anak-anak yang dilahirkan tidak memiliki jaminan perlindungan secara hukum.  Suatu perbuatan hukum yang tidak mempunyai kekuatan hukum mengakibatkan tidak dapat diakuinya oleh negara sebagai alas hak untuk mengurus segala kepentingan yang berkaitan dengan negara (karena tidak tercatat pada administrasi perkawinan negara), seperti : dasar untuk menerbitkan akta kelahiran anak (dimana status anak di akta kelahiran tersebut dicantumkan sebagai anak diluar nikah); dasar bagi anak dan ibunya untuk mendapatkan hak atas nafkah dan warisan; dasar untuk mengurus status kewarisan harta peninggalan ayahnya baik yang bersumber dari harta peninggalan, hak properti, hak menerima gaji pensiun, simpanan pada bank dari ayahnya, hak dasar untuk pengalihan balik nama atas kekayaan ayahnya, dan banyak hal yang lain yang membutuhkan data adanya perkawinan antara suami dan istri tersebut; serta dasar untuk mendapatkan hak-hak anak atas pelayanan sosial dan pendidikan pun akan berbeda.

Pentingnya pencatatan perkawinan ini tentu harus disadari semua pihak dan jangan sampai dianggap sebagai formalitas belaka.  Halmana seringkali menjadi batu sandungan ketika seseorang mempercayakan kasusnya untuk ditangani oleh pengacara di pengadilan, ternyata status perkawinannya sebatas secara agama saja, tanpa pencatatan resmi oleh pegawai pencatat. Pencatatan perkawinan menjadi penting, yang menurut Saidus Syahar, pentingnya pencatatan perkawinan adalah :

  1. Agar adanya kepastian hukum dengan adanya alat bukti yang kuat bagi yang berkepentingan mengenai perkawinannya, sehingga memudahkannya dalam melakukan hubungan dengan pihak ketiga;
  2. Agar lebih menjamin ketertiban masyarakat dalam hubungan kekeluargaan sesuai dengan akhlak dan etika yang dijunjung tinggi oleh masyarakat dan negara;
  3. Agar ketentuan undang-undang yang bertujuan membina perbaikan sosial (social reform) lebih efektif;
  4. Agar nilai-nilai dan norma keagamaan dan kepentingan umum lainnya sesuai dengan dasar negara Pancasila lebih dapat ditegakkan.

Berdasarkan uraian diatas, maka pentingnya pencatatan perkawinan dapat dilihat dari 2 sisi. Pertama, dari sisi Negara yaitu agar Negara dapat melindungi dan menjamin kepastian bagi rakyatnya yang melakukan perkawinan, dan Kedua, dari sisi masyarakat itu sendiri yang tentu akan lebih terlindungi ketika masyarakat tertib melakukan pencatatan atas perkawinan mereka. Apabila masyarakat secara tertib melakukan pencatatan atas perkawinan mereka, maka di kemudian hari jika muncul masalah dan atau kepentingan hukum yang timbul karena perkawinan mereka, dengan adanya catatan yang sah atas perkawinan mereka, tentunya hasil pencatatan tersebut dapat menjadi bukti yang sempurna sebagai suatu akta otentik, sehingga perlindungan hukum terkait dengan hak-hak  dan kewajiban yang timbul dari suatu perkawinan dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *