1

KEBIRI KIMIA UNTUK SI(APA) ?

KEBIRI KIMIA UNTUK SI(APA) ?

(Tinjauan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak)

Oleh : Vincensius Binsar Ronny *

Pada akhir bulan Desember 2020, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.  Peraturan Pemerintah tersebut pada dasarnya mengatur tentang tata cara pelaksanaan hukuman dan tindakan terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak sesuai dengan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O16 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Read More