1

KEBIRI KIMIA UNTUK SI(APA) ?

KEBIRI KIMIA UNTUK SI(APA) ?

(Tinjauan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak)

Oleh : Vincensius Binsar Ronny *

Pada akhir bulan Desember 2020, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.  Peraturan Pemerintah tersebut pada dasarnya mengatur tentang tata cara pelaksanaan hukuman dan tindakan terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak sesuai dengan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O16 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Salah satu poin yang cukup menarik untuk dicermati adalah mengenai tata cara pelaksanaan kebiri kimia.  Pelaksanaan kebiri kimia sebagai tindakan terhadap predator anak masih menuai kontroversi.  Dalam PP no. 70 tahun 2020 dijelaskan bahwa kebiri kimia adalah :

Tindakan Kebiri Kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.

Di sejumlah negara kebiri kimia menjadi tindakan terhadap penjahat seksual, baik pemerkosa maupun pelaku paedofilia.  Prosesnya dengan cara menyuntikkan zat kimia tertentu, disebut suntik kebiri atau kebiri kimiawi.  Paling tidak ada 2 obat yang secara umum digunakan yaitu Obat cyproterone asetat umumnya digunakan untuk pengebirian kimia di seluruh Eropa, dan medroxyprogesteron asetat (MPA, bahan dasar sekarang digunakan dalam DMPA) adalah obat yang digunakan di Amerika.  Dengan menyuntikkan obat antiandrogen, seperti medroxyprogesterone acetate atau cyproterone, yaitu obat-obatan yang dapat menekan fungsi hormon testosterone dengan menurunkan level testosterone akan berefek pada menurunnya libido sehingga menurunkan hasrat seksual .

Jika kita melihat uraian pasal 9 huruf b PP Nomor 70 Tahun 2020, diatur bahwa Jaksa memerintahkan dokter untuk melakukan tindakan kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak.  Hal yang cukup menarik terhadap pasal ini adalah timbulnya respon Ikatan Dokter Indonesa (IDI) sebagai organisasi tunggal yang mewadahi profesi kedokteran di Indonesia yang menolak menjadi “eksekutor” kebiri kimia karena dianggap bertentangan dengan Sumpah Dokter dan segi kemanusiaan.  Selain itu, PP tersebut juga mengatur bahwa tindakan kebiri kimia paling lama dilakukan selama 2 tahun dan dilakukan segera setelah Terpidana pelaku kekerasan seksual terhadap anak selesai menjalani pidana pokok (pasal 9 huruf C).  Oleh karenanya kita dapat mengambil kesimpulan bahwa tindakan kebiri kimia di Indonesia menurut Peraturan Pemerintah tersebut adalah suatu bentuk dari “hukuman tambahan (punishment)”.

Saat ini di dunia, tindakan kebiri kimia dapat dipandang sebagai salah satu bentuk hukuman (punishment) atau perawatan (treatment) bagi pelaku kejahatan seksual dan atau orang-orang yang kecanduan seks.  Namun agar tindakan kebiri kimia dapat dianggap sebagai perawatan (treatment) untuk mengobati perilaku menyimpang maka tentu diperlukan persetujuan (consent) dari pihak yang akan menjalani kebiri kimia tersebut. Tanpa adanya persetujuan (consent), maka tindakan kebiri kimia dengan paksaan merupakan suatu bentuk dari hukuman (punishment) yang keji.

Dari sudut pandang Hak Azasi Manusia, pengebirian kimia membahayakan bagi hak individu dan juga kemerdekaan atas tubuh dan pikiran.  Kebiri kimia juga dapat menimbulkan kemungkinan orang yang dikebiri kimia secara paksa karena hukuman menjadi lebih agresif karena faktor psikologis dan sosial.  Perasaan negatif, seperti sakit hati, marah, dan dendam, menjadi terbentuk pada dirinya.  Walaupun secara medis kebiri kimia dapat memberi dampak penurunan dorongan seksual, namun harus dikaji secara mendalam dampak sosial dan psikologis yang timbul pada orang yang dikebiri.  Selain itu, kebiri kimia dengan paksaan sebagai hukuman (punishment) akan menimbulkan kekerasan yang baru.  Praktek kebiri kimia dalam bentuk hukuman mungkin akan menimbulkan kebutuhan menggunakan kekerasan fisik karena adanya paksaan dan ketiadaan kesukarelaan (not voluntary) yang akan berdampak pada terjadinya pelangggaran hukum.  Bentuk hukuman ini tentunya tidak sesuai dengan Konvensi Anti Penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia melalui dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1998, yang melarang segala bentuk penghukuman yang kejam, tidak manusiawi dan atau merendahkan martabat kemanusiaan.

P.A.F. Lamintang menyatakan tujuan hukum pidana ada 3 (tiga), yaitu untuk memperbaiki pribadi dari penjahat itu sendiri, untuk membuat orang menjadi jera dalam melakukan kejahatan, dan untuk membuat penjahat-penjahat tertentu menjadi tidak mampu untuk melakukan kejahatan-kejahatan lain, yakni penjahat yang dengan cara-cara yang lain sudah tidak dapat diperbaiki lagi.  Bertolak dari pendapat P.A.F. Lamintang tersebut,  bahwa tujuan pemidanaan tidak hanya semata-mata untuk membuat pelaku jera atas tindakan yang dilakukan namun tujuan kedepannya yaitu untuk memperbaiki pribadi pelaku itu sendiri, maka jika dikaitkan dengan penerapan hukuman kebiri, tertunya hal tersebut bertentangan dengan tujuan pemidanaan Indonesia. Tindakan kebiri kimia sebagai hukuman dipandang tidak menyasar kepada akar permasalahan kekerasan seksual terhadap anak namun hanya semata-mata untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku dengan menghukum dan membalas pelaku seberat beratnya bahkan dengan tendensi melanggar Hak Asasi. Dengan demikian hukuman kebiri hanya semata-mata sebagai suatu tindakan pembalasan dari pemerintah tanpa upaya memperbaiki pribadi pelaku kekerasan seksual.  Pemberian pemberatan hukuman pada pelaku kejahatan seksual anak dengan dengan mengebirinya secara kimiawi, menunjukkan cara berfikir balas dendam yang merupakan pendekatan hukum kuno yang sudah lama ditinggalkan oleh banyak negara maju.

Merujuk pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yang menyebutkan bahwa tujuan sistem pemasyarakatan adalah untuk membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan menyadari kesalahannya dan memperbaiki dirinya agar menjadi manusia yang lebih baik lagi.  Maka dengan adanya tindakan Kebiri Kimia sebagai suatu bentuk dari hukuman tambahan tentu memunculkan pertanyaan yaitu apakah Lembaga Pemasyarakatan tidak mampu memperbaiki manusia (warga binaan) yang menjalani masa tahanan di dalamnya atau kah memang tindakan kebiri kimia ini adalah suatu bentuk dari hukuman (punishment) yang bertujuan untuk melakukan pembalasan seberat-beratnya.

Hukuman kebiri akan menimbulkan efek malu tidak hanya bagi pelaku kekerasan seksual anak namun juga keluarga pelaku.  Belum lagi, pelaku tidak bisa meneruskan keturunan akibat dari hukum kebiri tersebut.  Kedua hal tersebut bisa membuat pelaku mengalami tekanan yang luar biasa dan menyebabkan ia dapat mengulangi tindakannya.  Hukuman kebiri disini sangat jelas bukan memperbaiki pribadi pelaku tetapi membuat pribadi pelaku lebih buruk lagi, halmana jelas bertentangan dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 Tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.

Terkait pelaksanaan kebiri kimia, menjadi hal menarik lain yang perlu ditelusuri adalah berapa biaya yang akan dikeluarkan pemerintah ?  Dalam Perppu telah dijelaskan bahwa dalam putusan hakim akan dipastikan berapa lama kebiri dilakukan.  Skema ini mensyaratkan Pemerintah harus menganggarkan biaya yang begitu besar untuk melakukan penyuntikan, yang dalam pengalaman beberapa negara yang telah menyediakan tindakan kebiri kimia, suntikan kebiri kimia harus diberikan secara rutin selama 2 minggu sekali.  Maka apabila pelaku dijatuhi hukuman kebiri kimia 2 tahun, pasca pidana pokok maka akan ada tambahan sekitar 48 suntikan.  48 kali suntikan tersebut tentu memiliki biaya yang besar, baik untuk zat kimia yang dibutuhkan, tenaga kesehatan yang melakukan penyuntikan dan tentu juga termasuk biaya pengawasan oleh beberapa kementerian dan pihak pihak terkait lainnya.

Tidak dapat dipungkiri bahwa kekerasan seksual adalah suatu tindakan yang jahat dan menjijikan, apalagi ketika dilakukan terhadap anak-anak yang seharusnya memiliki masa depan yang cerah.  Namun, menjadikan kebiri kimia sebagai suatu hukuman (punishment) yang tujuannya membalas seberat-beratnya, bukanlah solusi yang tepat dan malah cenderung akan memunculkan masalah lain.

Bahwa secara keseluruhan dapat disimpulkan, problem utama dari kasus-kasus kekerasan seksual adalah sistem dan proses hukumnya.  Proses hukum kita sangat bermasalah, mulai dari aparat hukum yang tidak memiliki perspektif korban, layanan hukum yang tidak ramah, penanganan kasus yang memakan waktu lama dan berbelit-belit, ditambah lagi dengan kebijakan yang tidak memakai kacamata korban.  Walaupun ada beberapa kasus yang mendapat perhatian dari publik dan mendapat dukungan dari banyak pihak, namun bagaimana dengan para korban yang kasusnya luput dari perhatian publik dan tidak mendapatkan dukungan?  Berapa banyak korban yang dilecehkan oleh pihak kepolisian saat melapor dengan menyalahkan mereka karena keluar larut malam, cara berpakaiannya, atau lainnya?  Berapa banyak korban yang ditawarkan untuk menempuh “jalan damai” karena menganggap bahwa ini adalah aib bagi korban?   Mencermati fakta-fakta tersebut, persoalan sebenarnya dalam kasus kekerasan seksual adalah sistem dan proses hukum yang tidak ramah pada korban.  Seberat apapun ancaman hukumannya, jika proses hukumnya masih sama, maka kondisinya tidak akan jauh berbeda.

Hukuman kebiri kimia justru menggambarkan wajah sebagian masyarakat Indonesia, yang masih menganggap kekerasan dan pembalasan adalah solusi untuk segalanya.  Membalas kejahatan dengan kejahatan lainnya.  Hukuman Kebiri kimia tidak memberikan “keadilan” bagi korban yang akan menghadapi trauma seumur hidupnya dan tidak akan dapat secara efektif menekan angka kejahatan seksual termasuk kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia.

Kebiri Kimia akan lebih efektif dan tidak melanggar Hak Asasi manusia apabila menjadi sebuah tindakan perawatan (treatment) dengan kesukarelaan pihak yang menjalaninya dan bukan sebagai hukuman (punishment) dengan adanya pemaksaan bagi pihak yang menjalaninya.  Sebagai saran, pemerintah dapat menjadikan kebiri kimia sebagai  tindakan rehabilitasi untuk seluruh tindak pidana pelecehan seksual dan bukan spesifik terhadap pelaku tindak piana pelecehan seksual terhadap  anak dengan misalnya mengurangi masa pidana pokok pihak yang bersedia menjalani kebiri kimia dan bukan malah menjadikan kebiri kimia tersebut sebagai Pidana Tambahan.

Masyarakat dan pemerintah juga masih menganggap bahwa ketika pelaku sudah dijerat dengan hukuman yang berat, maka masalah bagi korban sudah selesai.  Seolah melupakan bahwa korban akan menanggung beban dan trauma seumur hidupnya.  Anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual jarang sekali mendapatkan apa yang disebut dengan “deserving of legal protection and remedies”.  Korban-korban kejahatan seksual pada prinsipnya tidak membutuhkan hukuman yang seberat-beratnya pada pelaku, tetapi apa yang mereka butuhkan pada dasarnya adalah bagaimana agar mereka diperhatikan dan sebisa mungkin disembuhkan luka fisik, luka mental dan luka seksual yang dialaminya. Hal ini jauh lebih penting daripada menghukum pelaku seberat-beratnya tanpa memperhatikan kebutuhan korban.

Penulis adalah Advokat (Pengacara, Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum), Founder, Managing Partner pada Kantor Hukum VINCENSIUS BINSAR RONNY, S.H., M.H. & PARTNERS di Bandung.

1 Comment

One thought on “KEBIRI KIMIA UNTUK SI(APA) ?
  1. Sangat bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *