0

PROSEDUR PERMOHONAN CERAI TALAK DI PENGADILAN AGAMA

 

PERSYARATAN :

  1. Menyerahkan Surat Permohonan Cerai Talak ;
  2. Menyerahkan Foto Copy Kutipan/Duplikat Akta Nikah;
  3. Menyerahkan Foto Copy KTP;
  4. Membayar Biaya Perkara sesuai dengan radius;
  5. Apabila Termohon tidak diketahui tempat tinggalnya, maka menyerahkan Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan, yang menerangkan Termohon tidak diketahui tempat tinggalnya.

 

PROSEDUR (tata cara pengajuan perkara) :

  1. Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (Suami) atau Kuasanya :
    • Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama ;
    • Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama tentang tata cara membuat surat permohonan ;
    • Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Termohon ;
  2. Permohonan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama :
    • Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon ;
    • Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon ;
    • Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon ;
    • Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat ;
  3. Permohonan tersebut memuat :
    • Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon ;
    • Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);
    • Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita);
  4. Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak ;
  5. Membayar biaya perkara, bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo).

 

PROSES PENYELESAIAN PERKARA :

  1. Pemohon mendaftarkan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama ;
  2. Pemohon dan Termohon dipanggil oleh Pengadilan Agama untuk menghadiri persidangan ;
  3. Tahapan persidangan :
    • Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi ;
    • Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh Mediasi ;
    • Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab-menjawab, mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) dan pembuktian ;
  4. Putusan Pengadilan Agama atas permohonan cerai talak sebagai berikut :
    • Permohonan dikabulkan. Apabila Termohon tidak puas dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama tersebut;
    • Permohonan ditolak. Pemohon dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama tersebut;
    • Permohonan tidak diterima. Pemohon dapat mengajukan permohonan baru;
  5. Apabila permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka :
    • Pengadilan Agama menentukan hari sidang penyaksian dan pengucapan ikrar talak ;
    • Pengadilan Agama memanggil Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan ikrar talak;
    • Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan hukum yang sama ;
  6. Setelah ikrar talak diucapkan panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penetapan ikrar talak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *