PROSES PENYELESAIAN PERKARA CERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA
PERSYARATAN :
- Menyerahkan Surat Gugatan Cerai ;
- Menyerahkan Foto Copy Kutipan/Duplikat Akta Nikah;
- Menyerahkan Foto Copy KTP;
- Membayar Biaya Perkara sesuai dengan radius;
- Apabila Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya, maka menyerahkan Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan, yang menerangkan Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya.