0

PERKARA GEPREK BENSU vs. BENSU

Ruben Samuel Onsu alias Ruben Onsu, nama yang tidak asing bagi kebanyakan masyarakat di Indonesia, seorang artis terkenal yang sudah lama melanglangbuana di jagad hiburan tanah air.  Ruben Onsu mengklaim bahwa sejak lama dia mempunyai nama panggilan “BENSU” di berbagai program acara dan BENSU sudah menjadi trademark serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan nama Ruben Onsu.

Read More
0

Pentingnya Mediasi yang Diatur Dalam PERMA No 1 Tahun 2016

Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan. Dalam pasal 1 PERMA No 1 Tahun 2016 mediasi didefinisikan sebagai :

“Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses
perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak
dengan dibantu oleh Mediator.”

Kesepakatan yang dicapai dalam mediasi disebut sebagai Kesepakatan Perdamaian, dimana isi dari mediasi tersebut dituangkan dalam bentuk dokumen yang memuat ketentuan penyelesaian sengketa yang ditandatangani oleh Para Pihak dan Mediator.

Kitab Undang-Undang Perdata (BW) dalam pasal 1851 menjelaskan bahwa arti dari perdamaian adalah :  “Perdamaian adalah suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan ataupun mencegah timbulnya suatu perkara bila dibuat secara tertulis.”

Bahwa dengan demikian perdamaian tersebut dapat mencegah dan tentunya akan menyelesaikan kasus hukum yang sedang berjalan. Berdasarkan hal-hal yang telah disebutkan tersebut tentu kita menyadari pentingnya Mediasi seperti yang datur dalam PERMA No. 1 Tahun 2016.

Berikut dibawah kami lampirkan PERMA No. 1 Tahun 2016

PERMA NO. 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN

1

KEBIRI KIMIA UNTUK SI(APA) ?

KEBIRI KIMIA UNTUK SI(APA) ?

(Tinjauan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak)

Oleh : Vincensius Binsar Ronny *

Pada akhir bulan Desember 2020, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.  Peraturan Pemerintah tersebut pada dasarnya mengatur tentang tata cara pelaksanaan hukuman dan tindakan terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak sesuai dengan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O16 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Read More
0

PENTINGNYA ASPEK FORMAL DALAM PERNIKAHAN

Perkawinan adalah sesuatu yang sakral. Hubungan antara 2 manusia yang disatukan oleh ikatan perkawinan akan memberikan dampak yang luar biasa besar bagi kedua insan yang dipersatukan dan juga bagi keluarga kedua pihak tersebut. Dampak tersebut tentu dalam wujud pengaruh secara emosional, spiritual, dan tentu finansial. Oleh karenanya, pernikahan memang membutuhkan berbagai peraturan untuk memberikan kepastian bagi orang-orang yang hendak maupun sudah menjalankan perkawinan.

Di Indonesia, perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1974 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974.  Dalam Undang-Undang  Perkawinan, secara eksplisit perkawinan diartikan sebagai :

Read More
0

PERUBAHAN ATAS TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA

Gugatan sederhana saat ini menjadi opsi yang dapat diambil oleh masyarakat yang ingin menyelesaikan sengketa hukum dan mencari keadilan. Proses yang relatif singkat juga tata cara dan pembuktian yang sederhana tentu menjadi nilai tambah untuk proses penyelesaian sengketa melalui jalur ini. Mahkamah Agung telah mengeluarkan produk hukum untuk mengoptimalkan proses penyelesaian gugatan sederhana agar lebih sesuai dengan kondisi saat ini di masyarakat melalui PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA.

Silahkan klik link di bawah untuk melihat PERMA yang dimaksud :

PERMA Tentang Perubahan Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

Read More
1 2 3 4