Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan. Dalam pasal 1 PERMA No 1 Tahun 2016 mediasi didefinisikan sebagai :
“Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses
perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak
dengan dibantu oleh Mediator.”
Kesepakatan yang dicapai dalam mediasi disebut sebagai Kesepakatan Perdamaian, dimana isi dari mediasi tersebut dituangkan dalam bentuk dokumen yang memuat ketentuan penyelesaian sengketa yang ditandatangani oleh Para Pihak dan Mediator.
Kitab Undang-Undang Perdata (BW) dalam pasal 1851 menjelaskan bahwa arti dari perdamaian adalah : “Perdamaian adalah suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan ataupun mencegah timbulnya suatu perkara bila dibuat secara tertulis.”
Bahwa dengan demikian perdamaian tersebut dapat mencegah dan tentunya akan menyelesaikan kasus hukum yang sedang berjalan. Berdasarkan hal-hal yang telah disebutkan tersebut tentu kita menyadari pentingnya Mediasi seperti yang datur dalam PERMA No. 1 Tahun 2016.
Berikut dibawah kami lampirkan PERMA No. 1 Tahun 2016
PERMA NO. 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN