0

Mengenal lebih dalam mengenai Perjanjian Nikah, khususnya tentang Pemisahan Harta Perkawinan

Oleh : Christian Suryaarga Indrajaya, S.H., *

Perjanjian pemisahan harta dalam perkawinan masih sering mendapat stigma negatif di masyarakat Indonesia.  Banyak orang yang menganggap bahwa perjanjian pemisahan harta sebatas suatu bentuk “ancang-ancang” apabila terjadi perceraian.  Karena pernikahan adalah suatu hubungan yang sangat sakral, maka tindakan yang dianggap sebagai “ancang-ancang” perceraian dipandang tidak sesuai dengan nilai-nilai keagamaan dan nilai masyarakat timur.  Akan tetapi, apabila kita memandang secara objektif sebenarnya perjanjian pemisahan harta dalam perkawinan memiliki manfaat tersendiri yang lebih dari sekedar “persiapan apabila bercerai”.

Read More