Mengenal lebih dalam mengenai Perjanjian Nikah, khususnya tentang Pemisahan Harta Perkawinan
Oleh : Christian Suryaarga Indrajaya, S.H., *
Perjanjian pemisahan harta dalam perkawinan masih sering mendapat stigma negatif di masyarakat Indonesia. Banyak orang yang menganggap bahwa perjanjian pemisahan harta sebatas suatu bentuk “ancang-ancang” apabila terjadi perceraian. Karena pernikahan adalah suatu hubungan yang sangat sakral, maka tindakan yang dianggap sebagai “ancang-ancang” perceraian dipandang tidak sesuai dengan nilai-nilai keagamaan dan nilai masyarakat timur. Akan tetapi, apabila kita memandang secara objektif sebenarnya perjanjian pemisahan harta dalam perkawinan memiliki manfaat tersendiri yang lebih dari sekedar “persiapan apabila bercerai”.