0

PENTINGNYA ASPEK FORMAL DALAM PERNIKAHAN

Perkawinan adalah sesuatu yang sakral. Hubungan antara 2 manusia yang disatukan oleh ikatan perkawinan akan memberikan dampak yang luar biasa besar bagi kedua insan yang dipersatukan dan juga bagi keluarga kedua pihak tersebut. Dampak tersebut tentu dalam wujud pengaruh secara emosional, spiritual, dan tentu finansial. Oleh karenanya, pernikahan memang membutuhkan berbagai peraturan untuk memberikan kepastian bagi orang-orang yang hendak maupun sudah menjalankan perkawinan.

Di Indonesia, perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1974 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974.  Dalam Undang-Undang  Perkawinan, secara eksplisit perkawinan diartikan sebagai :

Read More