TENTANG KAMI

Professional dan berpengalaman

Lebih dari 25 tahun kami berprofesi sebagai pengacara, ribuan kasus hukum yang bervariasi telah kami tangani dengan baik secara profesional

KONSULTASIKAN DENGAN KAMI

Jangan ragu untuk bertanya

Kami siap menjawab
dan membantu kapanpun
anda membutuhkan

Perlindungan Konsumen

Memberikan konsultasi hukum, mewakili klien untuk mengurus Pengaturan Aktivitas Perusahaan sesuai dgn UU Perlindungan Konsumen, penanganan kasus-kasus pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, penuntutan atas adanya iklan yang menyesatkan konsumen, penuntutan terhadap produsen yang merugikan konsumen, dan lain sebagainya.

Asuransi

Memberikan konsultasi hukum, mewakili klien untuk mengurus klaim asuransi (insurance claim) termasuk juga Re-asuransi, asuransi dana pensiun (pension fund), mempertahankan adanya klaim asuransi, penelitian dokumen-dokumen klaim asuransi, dan lain-lain.

Ketenagakerjaan

Memberikan konsultasi hukum, mewakili klien untuk mengurus audit hukum (legal audit ) tentang ketenagakerjaan, pelatihan hukum ketenagakerjaan, pengaturan keamanan, kesejahteraan dan kesehatan tenaga kerja, pengaturan tentang upah dan waktu kerja, penuntutan upah oleh tenaga kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, tindak pidana di bidang ketenagakerjaan, pelanggaran UMR dan waktu kerja, jamsostek, dan lain sebagainya.

Hukum Keluarga

Memberikan konsultasi hukum, mewakili klien untuk mengurus permohonan thalak, mengajukan gugatan cerai, perceraian bagi pegawai negeri sipil (PNS), pengesahan pernikahan sirri, permohonan penguasaan dan pemeliharaan anak/hak hadhanah, pembagian harta bersama (gono-gini), dan lain-lainnya.

Pertanahan

Memberikan konsultasi hukum, mewakili klien untuk mengurus sengketa kepemilikan tanah, sengketa jual beli tanah, kasus penghunian tanah oleh orang tidak berhak, kasus penyerobotan tanah, kasus sertifikat ganda, dan lain-lainnya.

Hukum Pidana

Mendampingi pelapor, terlapor, tersangka, baik di tingkat penyidikan di kepolisian/kejaksaan/KPK, mendampingi , membela terdakwa di pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan  Mahkamah Agung meliputi perkara – perkara penipuan, penggelapan, penganiayaan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, pelecehan seksual, penyalahgunaan narkotika dan psikotropika (narkoba), kasus korupsi, dan lain-lain.

Hukum Perdata Umum

Memberikan konsultasi hukum , mewakili klien sebagai penggugat, pembantah, pemohon, tergugat, terbantah, termohon, menyiapkan dokumen terkait seperti surat gugatan, surat permohonan, surat bantahan, mengajukan eksekusi meliputi perkara – perkara Hutang Piutang, Jual Beli, Sewa Menyewa, Pinjam Meminjam, Perbuatan Melawan Hukum, ingkar janji ( wanprestasi ) dan lain-lain.

Hukum Perbankan

Memberikan konsultasi hukum, mewakili klien untuk mengurus pendirian bank dan pembentukan cabang-cabang, penggabungan bank dan atau pengabungan cabang-cabang bank, baik dalam bentuk merger maupun konsolidasi, pembiayaan suatu proyek baik proyek pemerintah maupun swasta, analisa dokumen kredit bank, penanganan kasus-kasus pidana perbankan, penyelesaian kredit bermasalah atau macet, eksekusi benda jaminan, kartu kredit (credit card), dan lain-lain.

TIM KAMI

Tim kami yang sangat solid selalu siap membantu mempercepat permasalahan hukum anda

1534

LITIGASI

758

NON LITIGASI

1284

KASUS YANG SUKSES

BERITA TERBARU

Artikel-artikel terbaru tentang kasus hukum yang sedang hangat beberapa bulan terakhir

Pembagian Harta Bersama yang Berkeadilan bagi Para Pihak



Pembagian Harta Bersama yang Berkeadilan bagi Para Pihak

Oleh : Vincensius Binsar Ronny S.H., M.H.*



Abstrak




Pembagian harta bersama pasca perceraian kerap dipahami secara sederhana sebagai pembagian sama rata antara suami dan istri. Pemahaman tersebut berpotensi mengabaikan keadilan substantif yang merupakan tujuan utama hukum. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konsep pembagian harta bersama yang berkeadilan berdasarkan hukum positif Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, serta yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyimpangi pembagian 50:50. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa pembagian harta bersama tidak bersifat imperatif harus sama besar, melainkan dapat ditentukan secara proporsional dengan mempertimbangkan kontribusi, itikad baik, dan kepatutan para pihak. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip keadilan substantif dan telah memperoleh legitimasi melalui yurisprudensi Mahkamah Agung.



Kata kunci: harta bersama, keadilan substantif, perceraian, yurisprudensi Mahkamah Agung.



Pendahuluan




Harta bersama (gono-gini) merupakan konsekuensi hukum dari suatu perkawinan yang sah. Dalam praktik, sengketa mengenai harta bersama sering menjadi bagian paling kompleks dalam perkara perceraian, baik di lingkungan peradilan agama maupun peradilan umum. Tidak jarang, sengketa harta bersama justru berlangsung lebih panjang dan menimbulkan konflik yang lebih tajam dibandingkan sengketa status perkawinan itu sendiri.




Hukum positif Indonesia memberikan pedoman normatif mengenai harta bersama dan pembagiannya. Namun demikian, penerapan ketentuan tersebut secara kaku berpotensi melahirkan ketidakadilan, terutama dalam kondisi di mana kontribusi dan peran para pihak selama perkawinan terbukti tidak seimbang. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada keadilan formal, melainkan menempatkan keadilan substantif sebagai tujuan utama.




Artikel ini membahas pembagian harta bersama yang berkeadilan dengan menitikberatkan pada kerangka normatif Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, serta menganalisis yurisprudensi Mahkamah Agung yang secara nyata menyimpangi pembagian 50:50.



Pembahasan



Kerangka Normatif Pembagian Harta Bersama




Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menentukan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Ketentuan ini menegaskan adanya persatuan harta yang lahir dari ikatan perkawinan, tanpa membedakan siapa pihak yang secara langsung memperoleh harta tersebut.




Selanjutnya, Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak atas seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Ketentuan ini sering dipahami sebagai dasar pembagian sama rata antara para pihak.




Namun demikian, baik Undang-Undang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam tidak secara tegas menyatakan bahwa pembagian harta bersama harus selalu dilakukan secara sama besar dalam segala keadaan. Oleh karena itu, ketentuan tersebut patut dipahami sebagai prinsip umum yang penerapannya harus mempertimbangkan tujuan hukum, yakni keadilan dan kepatutan.



Keadilan Substantif sebagai Dasar Pembagian




Keadilan substantif menghendaki agar pembagian harta bersama tidak semata-mata didasarkan pada persamaan matematis, melainkan pada penilaian yang proporsional terhadap fakta konkret. Kontribusi para pihak dalam perkawinan tidak selalu identik, baik dari segi ekonomi maupun non-ekonomi.




Kontribusi non-ekonomi, seperti pengelolaan rumah tangga, pengasuhan anak, dan dukungan moral, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembentukan dan pemeliharaan harta bersama. Namun, apabila terbukti bahwa salah satu pihak sama sekali tidak menjalankan kewajiban rumah tangga, tidak beritikad baik, atau bahkan merugikan keluarga, maka pembagian yang sama rata patut dipertanyakan dari sudut keadilan substantif.




Dengan demikian, keadilan substantif memberikan ruang bagi hakim untuk menilai secara komprehensif kontribusi, perilaku, dan kepatutan para pihak sebelum menentukan proporsi pembagian harta bersama.



Yurisprudensi Mahkamah Agung yang Menyimpangi Pembagian 50:50




Mahkamah Agung melalui berbagai putusannya telah menegaskan bahwa pembagian harta bersama tidak bersifat mutlak harus sama rata. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 102 K/AG/1995, Mahkamah mempertimbangkan bahwa apabila salah satu pihak terbukti tidak melaksanakan kewajiban rumah tangga secara patut dan tidak memberikan kontribusi terhadap pembentukan harta bersama, maka pembagian yang tidak sama besar merupakan pilihan yang adil dan beralasan hukum.




Selanjutnya, Putusan Mahkamah Agung Nomor 179 K/AG/1998 menegaskan bahwa ketentuan pembagian masing-masing separuh bukanlah norma imperatif yang mengikat secara kaku. Hakim dibenarkan menyimpangi pembagian tersebut sepanjang didasarkan pada fakta persidangan dan pertimbangan keadilan.




Putusan Mahkamah Agung Nomor 266 K/AG/2010 kembali menegaskan prinsip tersebut dengan menyatakan bahwa asas keadilan dan kepatutan dapat mengesampingkan pembagian matematis apabila kontribusi para pihak terhadap perolehan harta bersama terbukti tidak seimbang. Putusan ini menunjukkan konsistensi Mahkamah Agung dalam menempatkan keadilan substantif sebagai dasar utama pembagian harta bersama.




Rangkaian yurisprudensi tersebut memberikan legitimasi yang kuat bagi hakim tingkat pertama dan banding untuk menerapkan pembagian harta bersama secara proporsional sesuai dengan fakta konkret perkara.



Penutup




Pembagian harta bersama yang berkeadilan bukanlah pembagian yang selalu sama besar, melainkan pembagian yang proporsional sesuai dengan kontribusi, itikad baik, dan kepatutan para pihak. Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam memberikan kerangka normatif, sementara yurisprudensi Mahkamah Agung membuka ruang yang jelas bagi penyimpangan dari pembagian 50:50 demi tercapainya keadilan substantif.




Dengan pendekatan demikian, pembagian harta bersama tidak hanya memenuhi kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan praktis dalam putusan pengadilan.



*Penulis adalah Advokat, Founder Kantor Hukum VBR & Partners.




Kasus HOGI Sleman: Kronologi, Fakta, dan Implikasi Hukumnya



Kasus HOGI Sleman: Kronologi, Fakta, dan Implikasi Hukumnya

Oleh : Vincensius Binsar Ronny S.H., M.H.*






Kasus yang menjerat Hogi Minaya (43), warga Sleman, menjadi sorotan publik setelah ia sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang terduga penjambret. Peristiwa ini memicu perdebatan luas mengenai batas pembelaan diri, rasa keadilan, serta cara aparat penegak hukum menerapkan hukum dalam konteks kejahatan jalanan.




Kronologi Peristiwa




Peristiwa bermula pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Jogja–Solo,kawasan Maguwoharjo, Sleman. Arsita Ningtyas (39), istri Hogi Minaya, saat itu mengendarai sepeda motor dari Pasar Pathuk untuk mengantarkan pesanan snack ke sebuah hotel.
Secara tidak sengaja, ia bertemu dengan Hogi di kawasan flyover Janti, yang tengah mengendarai mobil setelah mengambil pesanan jajanan pasar di wilayah Berbah. Keduanya kemudian berjalan beriringan menuju hotel tujuan.




Dalam perjalanan, dua orang berboncengan sepeda motor mendekati Arsita dan menjambret tas miliknya dengan memutus tali tas menggunakan cutter. Arsita sempat berteriak meminta pertolongan. Melihat kejadian tersebut, Hogi berupaya mengejar pelaku menggunakan mobil.
Kejar-kejaran terjadi hingga akhirnya terjadi kontak kendaraan yang menyebabkan sepeda motor pelaku terpental, menabrak tembok, dan kedua pelaku meninggal dunia di lokasi kejadian.



Fakta dan Temua Penyelidikan




Polisi menyatakan terdapat dua peristiwa hukum dalam kasus ini, yakni dugaan pencurian dengan kekerasan dan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
Dalam proses penyelidikan, muncul dugaan penganiayaan oleh Hogi terhadap pelaku setelah kecelakaan. Namun, berdasarkan rekaman CCTV, dugaan tersebut tidak terbukti.




Penyidik juga menganalisis rekaman CCTV dari lokasi kejadian dan meminta pendapat ahli. Hasilnya menyimpulkan bahwa penyebab meninggalnya kedua pelaku adalah benturan keras akibat tabrakan dari belakang dengan kecepatan tinggi, yang menyebabkan korban terpental dan menabrak tembok



Penetapan Tersangka dan Respons Publik




Meski peristiwa bermula dari upaya membela istri yang menjadi korban penjambretan,kepolisian menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan




Penetapan tersangka tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat dan mendapat perhatian Komisi III DPR RI. Dalam rapat bersama Polresta Sleman dan Kejaksaan Negeri Sleman, pimpinan Komisi III menilai perkara ini seharusnya dapat dihentikan demi hukum tanpa harus menempuh mekanisme restorative justice, karena konteks pembelaan diri dan kepentingan hukum yang lebih luas



Dampak Institusional




Sorotan publik terhadap kasus ini berdampak pada internal kepolisian. Kapolresta Sleman dan Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman dinonaktifkan dari jabatannya.
Polda DIY melakukan audit dan pemeriksaan internal untuk mendalami dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara, serta memastikan akuntabilitas aparat penegak hukum.



Harapan terhadap Penegakan Hukum ke Depan




Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi aparat penegak hukum agar lebih cermat menilai konteks suatu peristiwa pidana. Penegakan hukum ke depan perlu mengedepankan keadilan substantif, proporsionalitas, dan transparansi, sehingga hukum benar-benar berfungsi melindungi masyarakat tanpa mengabaikan kepastian hukum.



Penghentian Perkara




Perkembangan terbaru, Kejaksaan Negeri Sleman secara resmi menghentikan perkara terhadap Hogi Minaya. Penghentian dilakukan demi kepentingan hukum berdasarkan Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
(SKP2), status tersangka Hogi Minaya dinyatakan gugur.



Kesimpulan




Kasus Hogi Sleman menunjukkan kompleksitas penegakan hukum ketika peristiwa pidana, pembelaan diri, dan kecelakaan lalu lintas saling beririsan. Penyelesaian perkara ini menjadi catatan penting bahwa penegakan hukum tidak hanya menuntut kepastian hukum, tetapi juga
kepekaan terhadap rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.



*Penulis adalah Advokat, Founder Kantor Hukum VBR & Partners.




Sumber




  • CNN Indonesia: “Kronologi Kasus Hogi versi Pengacara & Polres Sleman Dibongkar di DPR”

  • CNN Indonesia: “Kasat Lantas Polresta Sleman Resmi Dicopot Imbas Kasus Hogi Minaya”

  • Detik.com: “Kronologi Lengkap Dua Jambret Tewas & Pengejar Jadi Tersangka”




EQUALITY BEFORE THE LAW

Setiap orang mempunyai derajat yang sama di mata hukum

KEADILAN

Kendati kapal akan karam, tegakkan hukum dan keadilan

VOX POPULI VOX DEI

Suara rakyat adalah suara Tuhan

SKILL

Hukum Perdata 95%
Hukum Pidana 87%
Hukum Perusahaan 85%
Hukum Perbankan 89%
Hukum Keluarga 77%
Hukum Pertanahan 75%
Hukum Tata Usaha Negara 80%
Hukum Ketenagakerjaan 76%
Hukum Waris 90%
Hukum Perlindungan Konsumen 88%

KLIEN KAMI

Berikut adalah beberapa klien perusahaan yang pernah kami tangani