0

Kasus HOGI Sleman: Kronologi, Fakta, dan Implikasi Hukumnya

Kasus HOGI Sleman: Kronologi, Fakta, dan Implikasi Hukumnya
Oleh : Vincensius Binsar Ronny S.H., M.H.*

Kasus yang menjerat Hogi Minaya (43), warga Sleman, menjadi sorotan publik setelah ia sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang terduga penjambret. Peristiwa ini memicu perdebatan luas mengenai batas pembelaan diri, rasa keadilan, serta cara aparat penegak hukum menerapkan hukum dalam konteks kejahatan jalanan.

Kronologi Peristiwa

Peristiwa bermula pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Jogja–Solo,kawasan Maguwoharjo, Sleman. Arsita Ningtyas (39), istri Hogi Minaya, saat itu mengendarai sepeda motor dari Pasar Pathuk untuk mengantarkan pesanan snack ke sebuah hotel.
Secara tidak sengaja, ia bertemu dengan Hogi di kawasan flyover Janti, yang tengah mengendarai mobil setelah mengambil pesanan jajanan pasar di wilayah Berbah. Keduanya kemudian berjalan beriringan menuju hotel tujuan.

Dalam perjalanan, dua orang berboncengan sepeda motor mendekati Arsita dan menjambret tas miliknya dengan memutus tali tas menggunakan cutter. Arsita sempat berteriak meminta pertolongan. Melihat kejadian tersebut, Hogi berupaya mengejar pelaku menggunakan mobil.
Kejar-kejaran terjadi hingga akhirnya terjadi kontak kendaraan yang menyebabkan sepeda motor pelaku terpental, menabrak tembok, dan kedua pelaku meninggal dunia di lokasi kejadian.

Fakta dan Temua Penyelidikan

Polisi menyatakan terdapat dua peristiwa hukum dalam kasus ini, yakni dugaan pencurian dengan kekerasan dan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
Dalam proses penyelidikan, muncul dugaan penganiayaan oleh Hogi terhadap pelaku setelah kecelakaan. Namun, berdasarkan rekaman CCTV, dugaan tersebut tidak terbukti.

Penyidik juga menganalisis rekaman CCTV dari lokasi kejadian dan meminta pendapat ahli. Hasilnya menyimpulkan bahwa penyebab meninggalnya kedua pelaku adalah benturan keras akibat tabrakan dari belakang dengan kecepatan tinggi, yang menyebabkan korban terpental dan menabrak tembok

Penetapan Tersangka dan Respons Publik

Meski peristiwa bermula dari upaya membela istri yang menjadi korban penjambretan,kepolisian menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Penetapan tersangka tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat dan mendapat perhatian Komisi III DPR RI. Dalam rapat bersama Polresta Sleman dan Kejaksaan Negeri Sleman, pimpinan Komisi III menilai perkara ini seharusnya dapat dihentikan demi hukum tanpa harus menempuh mekanisme restorative justice, karena konteks pembelaan diri dan kepentingan hukum yang lebih luas

Dampak Institusional

Sorotan publik terhadap kasus ini berdampak pada internal kepolisian. Kapolresta Sleman dan Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman dinonaktifkan dari jabatannya.
Polda DIY melakukan audit dan pemeriksaan internal untuk mendalami dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara, serta memastikan akuntabilitas aparat penegak hukum.

Harapan terhadap Penegakan Hukum ke Depan

Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi aparat penegak hukum agar lebih cermat menilai konteks suatu peristiwa pidana. Penegakan hukum ke depan perlu mengedepankan keadilan substantif, proporsionalitas, dan transparansi, sehingga hukum benar-benar berfungsi melindungi masyarakat tanpa mengabaikan kepastian hukum.

Penghentian Perkara

Perkembangan terbaru, Kejaksaan Negeri Sleman secara resmi menghentikan perkara terhadap Hogi Minaya. Penghentian dilakukan demi kepentingan hukum berdasarkan Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
(SKP2), status tersangka Hogi Minaya dinyatakan gugur.

Kesimpulan

Kasus Hogi Sleman menunjukkan kompleksitas penegakan hukum ketika peristiwa pidana, pembelaan diri, dan kecelakaan lalu lintas saling beririsan. Penyelesaian perkara ini menjadi catatan penting bahwa penegakan hukum tidak hanya menuntut kepastian hukum, tetapi juga
kepekaan terhadap rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

*Penulis adalah Advokat, Founder Kantor Hukum VBR & Partners.

Sumber

  • CNN Indonesia: “Kronologi Kasus Hogi versi Pengacara & Polres Sleman Dibongkar di DPR”
  • CNN Indonesia: “Kasat Lantas Polresta Sleman Resmi Dicopot Imbas Kasus Hogi Minaya”
  • Detik.com: “Kronologi Lengkap Dua Jambret Tewas & Pengejar Jadi Tersangka”
0

Penerapan Azas Mempersulit Perceraian di Pengadilan Agama sebagaimana rumusan SEMA Nomor 3 Tahun 2023

Penerapan Azas Mempersulit Perceraian di Pengadilan Agama sebagaimana rumusan SEMA Nomor 3 Tahun 2023

Oleh : Vincensius Binsar Ronny S.H., M.H.*

Undang-Undang Perkawinan di Indonesia telah mengandung prinsip mempersulit perceraian, dimana prinsip tersebut merupakan sebuah langkah strategis yang bertujuan untuk menjaga keutuhan rumah tangga dan mencegah terjadinya perceraian yang dilakukan dengan sembarangan. Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa perkawinan bukan hanya sekadar ikatan antara dua individu, melainkan juga merupakan sebuah institusi sosial yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat. Karena itu, prinsip mempersulit perceraian sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Perkawinan harus menjadi pedoman utama.
Penerapan dari prinsip ini tercermin dalam kewajiban bahwa setiap proses perceraian harus dilakukan melalui jalur pengadilan. Hal ini bukan sekadar prosedur administratif, tetapi lebih kepada upaya untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil adalah hasil pemikiran yang matang dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak psikologis dan sosial bagi pasangan serta anak-anak mereka. Proses pengadilan memberikan ruang bagi pasangan untuk mendiskusikan masalah mereka secara terbuka dan jika memungkinkan mencari solusi yang lebih baik daripada perceraian.

Dalam proses pemeriksaan perkara perceraian, Pengadilan memiliki kewajiban untuk memerintahkan pihak-pihak yang ingin bercerai untuk menjalani mediasi sampai dengan 30 hari. Jika hasil mediasi belum memuaskan, maka jangka waktu tersebut dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) Nomor 1 Tahun 2016, dimana melalui Perma ini telah tersirat upaya meminimalisasi perceraian. Bahkan berdasarkan ketentuan Pasal 130 HIR/154 Rbg mengatur bahwa Pengadilan wajib mengupayakan perdamaian terlebih dahulu. Artinya, setiap kali persidangan, Hakim berkewajiban memberikan nasihat kepada para pihak untuk mempertimbangkan kembali rencana perceraian mereka. Rangkaian proses ini memberikan kesempatan bagi pasangan yang ingin bercerai untuk menemukan jalan tengah sebelum benar-benar memutuskan berpisah. Hal ini menunjukkan bahwa Pengadilan tidak hanya berfungsi sebagai lembaga yang memutuskan perkara, tetapi juga sebagai penengah yang berupaya menjaga keharmonisan keluarga.

Langkah-langkah kebijakan ini dirancang untuk mendorong pasangan suami istri agar mencoba menyelesaikan permasalahan mereka secara damai dan konstruktif sebelum memutuskan untuk bercerai. Dalam banyak kasus, masalah yang muncul dalam rumah tangga sering kali dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan saling pengertian. Oleh karena itu, Pengadilan diharapkan untuk memfasilitasi proses mediasi dan penyelesaian konflik yang dapat membantu memperbaiki hubungan rumah tangga, dengan memberikan kesempatan bagi pasangan untuk berbicara dan mendiskusikan masalah mereka, diharapkan akan muncul solusi yang lebih baik daripada keputusan untuk berpisah. Kebijakan ini bertujuan agar setiap permasalahan rumah tangga dihadapi dengan usaha rekonsiliasi, sehingga hanya dalam keadaan-keadaan tertentu yang serius perceraian diizinkan sebagai langkah terakhir.

Mahkamah Agung R.I. melalui SEMA Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, merumuskan bahwa “Perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami istri terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga diikuti dengan telah berpisah tempat tinggal paling singkat 6 (enam) bulan kecuali Tergugat/Penggugat ditemukan fakta melakukan KDRT.”

SEMA ini menekankan Azas Mempersulit Perceraian dalam Peradilan Agama yang bertujuan untuk mengupayakan agar tidak terjadinya perceraian dan menekan angka perceraian di Indonesia. Rumusan SEMA No. 3 Tahun 2023 yang mensyaratkan pasangan untuk berpisah selama enam bulan sebelum mengajukan perceraian, kecuali jika terindikasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), bertujuan untuk memberikan waktu kepada pasangan suami istri agar dapat mempertimbangkan kembali keputusan mereka dan mencoba memperbaiki hubungan mereka. Hal ini jelas memberikan keuntungan kepada pihak-pihak yang akan berperkara, dimana dengan memberi waktu 6 bulan maka para pihak agar dapat berkomunikasi dan mempertahankan pernikahan mereka. Para pihak diberi waktu untuk berbicara satu sama lain, karena ditakutkan bahwa gugatan yang diajukan para pihak dibuat dalam keadaan emosi sesaat karena hal yang sepele dan harus mempertimbangkan akibat perceraian tersebut jika terjadi, seperti anak yang menjadi korban perceraian. Dampaknya bagi anak juga tidak kecil, beberapa anak mungkin dapat bangkit setelah mengalami masa-masa sulit pascaperceraian kedua orang tuanya. Akan tetapi, beberapa anak, terutama bagi anak yang masih di bawah umur, mungkin masalah itu akan berkelanjutan seumur hidup mereka. Akibat perceraian kedua orang tuanya, harus memgalami masalah kejiwaan secara serius, seperti malas belajar sehingga menyebabkan prestasi akademiknya menurun, hilangnya minat berinteraksi sosial, sensitif secara emosional, kesulitan beradaptasi terhadap perubahan.

Dalam konteks demikian pula, penyelesaian perkara perceraian sepatutnya memang tidak dibatasi waktu secara kaku. Keberhasilan penyelesaian perkara perceraian, selain perkara verstek, sejatinya tidak dapat diukur dari sedikit atau banyaknya kuantitas waktu. Akan tetapi, tergambar dari fakta-fakta persidangan termasuk berkas perkara yang menggambarkan upaya Hakim secara maksimal menegakkan Azas Mempersulit Perceraian, yang tentunya berakibat proses persidangan menjadi lama. Sekalipun pada akhirnya Hakim memutus cerai, setidaknya Hakim telah mendayagunakan segenap kemampuannya untuk “menghambat” proses perceraian.

*Penulis adalah Advokat, Founder Kantor Hukum VBR & Partners.

0

ADMINISTRASI PENGAJUAN UPAYA HUKUM DAN PERSIDANGAN KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI DI MAHKAMAH AGUNG SECARA ELEKTRONIK

Peradilan modern berbasis teknologi informasi merupakan salah satu prasyarat terwujudnya penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan serta sebagai upaya untuk meningkatkan akses terhadap keadilan.

Peraturan Mahkamah Agung ini merupakan salah satu dasar hukum dan panduan bagi Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta Para Pihak dalam melaksanakan administrasi dan persidangan perkara kasasi dan perinjauan kembali secara elektronik.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum Dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali Di Mahkamah Agung Secara Elekstronik ini bertujuan untuk :

  1. Meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan;
  2. Mewujudkan prosedur berperkara yang sederhana, cepat dan biaya ringan;
  3. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam prosedur berperkara; dan
  4. Mewujudkan pengadilan yang modern dan profesional dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.

Peraturan tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum Dan Persidangan Kasasi Dan Peninjauan Kembali Di Mahkamah Agung Secara Elektronik, dapat diunduh pada link di bawah ini :

https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/perma-nomor-6-tahun-2022/detail

0

GUGATAN SEDERHANA

GUGATAN SEDERHANA

Oleh : Vincensius Binsar Ronny*

Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian yang sederhana. Penyelesaian gugatan sederhana merupakan langkah baru dalam penyederhanaan mekanisme dan prosedur penyelesaian perkara perdata yang diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Penyederhanaan ini bertujuan untuk menyediakan jasa dan infrastruktur bagi pencari keadilan agar dapat menyelesaikan perkara perdata di lingkungan peradilan umum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan untuk perkara perdata yang sifatnya sederhana.

Untuk memenuhi kriteria Gugatan Sederhana maka para pihak harus memenuhi kriteria sebagai berikut yaitu :

  1. Masing-masing satu penggugat dan tergugat yang merupakan orang perseorangan atau badan hukum. Penggugat maupun tergugat dapat lebih dari satu apabila memiliki kepentingan hukum yang sama
  2. Penggugat dan tergugat berada dalam daerah hukum yang sama.
  3. Jenis perkara berupa ingkar janji ataupun perbuatan melawan hukum kecuali untuk perkara yang telah dikecualikan, sengketa atas tanah dan/atau perkara yang masuk yurisdiksi pengadilan khusus.
  4. Nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,-

Disamping kriteria gugatan sederhana terdapat juga beberapa perkara yang dikecualikan dari Gugatan Sederhana, yaitu :

  1. Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan, seperti persaingan usaha sengketa konsumen dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
  2. Perkara yang berkaitan dengan sengketa hak atas tanah.

Untuk Pihak yang dapat mengajukan gugatan sederhana adalah seluruh subyek hukum, baik orang perseorangan ataupun badan hukum, dapat mengajukan gugatan sederhana, asalkan tidak lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.

Untuk dapat melaksanakan pendaftaran Gugatan Sederhana maka dapat menempuh Mekanisme seperti di bawah ini :

  1. Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan
  2. Gugatan dapat ditulis oleh penggugat atau dengan mengisi blanko gugatan yang telah disediakan di kepaniteraan
  3. Blanko gugatan berisi keterangan mengenai : Identitas Penggugat dan Tergugat, Penjelasan ringkas duduk perkara, dan Tuntutan Penggugat.

Untuk besaran Biaya Perkara ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat. Panjar biaya tersebut dibayar oleh penggugat, sedangkan biaya perkara dibebankan kepada pihak yang kalah sesuai dengan amar putusan. Penggugat yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan beracara secara cuma-cuma atau prodeo.

Demikian disampaikan perihal Gugatan Sederhana.

Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, dapat diunduh pada :

https://jdih.mahkamahagung.go.id/index.php/legal-product/perma-nomor-04-tahun-2019/detail

*Penulis adalah Advokat (Pengacara, Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum), Founder, Managing Partner pada Kantor Hukum Vincensius Binsar Ronny, S.H., M.H. & Partners, di Bandung.

 

0

PENCURIAN  Vs.  UU ITE :  KASUS PENCURIAN COKLAT DI MINIMARKET ALFAMART SAMPORA, TANGERANG SELATAN

PENCURIAN  Vs.  UU ITE :  KASUS PENCURIAN COKLAT DI MINIMARKET ALFAMART SAMPORA, TANGERANG SELATAN

Oleh : Vincensius Binsar Ronny*

 Kronologis peristiwa  yang viral di media sosial ini terjadi pada pertengahan bulan Agustus 2022, bermula saat seorang wanita bernama Mariana Ahong kedapatan mengambil cokelat di Alfamart Sampora, Tangerang Selatan.  Kemudian, pegawai Alfamart memergoki aksi wanita tersebut dan memvideokannya.  Dalam video tersebut, pegawai Alfamart meminta wanita itu untuk jujur dan mengakui perbuatannya.  Akhirnya, wanita itu mengakui telah mengambil cokelat, dan ia pun mengeluarkan cokelat itu dan memberikannya kepada pegawai minimarket dan mencoba kabur dengan mobil Mercedes-Benz nya.  Pegawai Alfamart yang merekam Mariana, meminta yang bersangkutan untuk membayar apa yang dia curi, dan konsumen itu pun mengembalikan setumpuk cokelat sambil berjalan kembali ke kasir untuk membayar.

Selang beberapa hari kemudian Mariana datang kembali ke Alfamart Sampora didampingi dengan seorang pengacara untuk menemui pegawai Alfamart tersebut, dan pengacaranya menjelaskan bahwa karena banyak beban pikiran Mariana tidak sadar ada cokelat di tasnya, ia tidak tahu mengapa cokelat tersebut tiba-tiba ada di tas Mariana.  Mariana mengira kejadian tersebut sudah selesai, namun ternyata keesokan hari setelah kejadian pencurian itu ia baru mengetahui dari anaknya bahwa dirinya telah viral di media sosial atas kejadian di Alfamart Sampora tersebut.  Mariana meminta klarifikasi dari pegawai Alfamart.

Mariana dan pengacaranya meminta pegawai Alfamart untuk meminta maaf usai kejadian tersebut dan mengancam pegawai Alfamart dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) UU ITE jika tidak minta maaf, karena Mariana merasa telah dicemarkan nama baiknya lewat video viral tersebut.  Kasus pegawai Alfamart tersebut berlanjut dimana pegawai Alfamart akhirnya meminta maaf usai memergoki Mariana yang telah mencuri cokelat.  Tampak dalam video tersebut, seorang wanita yang mengenakan seragam pegawai Alfamart memberikan klarifikasi sambil berdiri diapit Mariana dan pengacaranya.  Dalam video itu pula, pegawai Alfamart itu menyebut peristiwa yang terjadi hanya kesalahpahaman, ia meminta maaf kepada wanita yang dipergokinya yaitu Mariana.

Hasil investigasi awal, pihak Alfamart mengklaim Mariana juga mencuri produk lain, selain cokelat. Perusahaan pun akan mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini, dengan membuat laporan resmi ke pihak Kepolisian setempat.

Melihat kronologis kejadian diatas, maka penulis simpulkan ada 3 (tiga) dugaan tindak pidana yang terjadi dalam kasus Alfamart Sampora ini, yaitu :  Pencurian yang dilakukan Mariana Ahong, Pencemaran nama baik dalam UU ITE yang menjerat pegawai Alfamart dan Pengancaman terhadap pegawai Alfamart.

Perbuatan Mariana Ahong yang mengambil coklat di minimarket Alfamart jelas salah, karena melanggar ketentuan Pidana jo. pasal 362 KUHP mengenai tindak pidana Pencurian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara.  Mariana yang mencuri coklat itu bisa tetap dijerat pasal pencurian, walaupun barang yang dicuri itu sudah dibayarkan setelah aksinya terpergok oleh pegawai Alfamart. Perbuatan pencuriannya sudah terjadi. Bahwa perlu dicermati, pencurian itu adalah delik formil, yang artinya jika sudah terjadi perbuatan pidana (pencurian) maka unsurnya sudah terpenuhi, meskipun pelaku pencurian dalam hal ini Mariana kemudian mengganti rugi kepada minimarket Alfamart.  Terkait dengan adanya ganti rugi oleh Mariana in casu pembayaran kepada pegawai Alfamart, maka pada azasnya ganti rugi itu tidak menghapus pidananya, namun bisa dijadikan alasan untuk meringankan hukuman pelaku di persidangan nanti atau sebagai alasan untuk kepentingan restoratif justice atau perdamaian/rekonsiliasi antara pelaku dan korban.

Lebih lanjut sehubungan peristiwa pencurian tersebut, maka yang bisa melaporkan kepada pihak berwajib atau kepolisian yaitu Alfamart, pegawai yang bersangkutan, orang lain yang menyaksikan pencurian itu atau langsung mendapat tindakan oleh polisi (tidak perlu ada laporan dari siapapun) sebagaimana ketentuan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 tahun 2019 laporan model A.

Mariana, dalam kasus ini karena merasa sebagai korban yang dirugikan, boleh-boleh  saja berniat untuk membuat laporan polisi dengan tuduhan telah mencemarkan nama baiknya lewat video yang telah dibuat dan di-upload pegawai Alfamart tersebut dan menjeratnya dengan UU ITE.  Namun kemudian menimbulkan pertanyaan yuridis : “Apakah pegawai Alfamart tersebut bisa  dikenakan UU ITE karena tindakannya mem-videokan peristiwa pencurian dan mem-viralkannya ke jagad dunia maya ?”

Jika melihat ketentuan di dalam UU ITE, kita akan temukan beberapa pasal yang mungkin bisa diterapkan dalam kasus ini.  Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memiliki begitu banyak pasal yang mengatur larangan dalam aktivitas yang dianggap merugikan.  Salah satunya, tindakan mengambil gambar atau merekam seseorang tanpa izin, lalu menyebarkannya.  Pasal yang bisa menjeratnya adalah UU ITE pasal 32 ayat 1, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak“.

Selain itu, ini larangan yang juga ada di UU ITE adalah sebagai berikut :

  1. Mendistribusikan dokumen elektronik bermuatan asusila, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan, dan pengancaman (pasal 27). Adapun Pasal 27 Ayat 3 UU ITE 11/2008 selengkapnya berbunyi sebagai berikut : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
  2. Mendistribusikan berita bohong atau hoax kepada masyarakat terkait suku, agama, ras antar golongan (pasal 28).
  3. Menyebarkan ancaman kekerasan/menakut-nakuti (pasal 29).
  4. Mengakses, mengambil, dan meretas sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun (pasal 30).
  5. Melakukan intersepsi atau penyadapan terhadap sistem elektronik milik orang lain dari publik ke privat dan sebaliknya (pasal 31).
  6. Mengubah, merusak, memindahkan ke tempat yang tidak berhak, menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik, serta membuka dokumen atau informasi rahasia (pasal 32).

Selain UU ITE, sebenarnya telah ada Memorandum of Understanding (MoU) atau Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tahun 2001 terkait  UU ITE Pasal 27 ayat 3 antara Kemenkominfo, Jaksa Agung, dan Polri.  Dalam MoU itu disebutkan bahwa setiap konten atau video yang berisi sebuah kenyataan atau fakta, tidak bisa diterapkan Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik.  Adapun SKB itu berisi tentang Pedoman Impelementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pada angka No. 3 huruf C.

Penulis menilai pegawai Alfamart yang merekam dan mengunggah pencurian cokelat di minimarket Alfamart tersebut tentunya tidak bisa dijerat dengan  UU ITE.  Tidak ada unsur pencemaran nama baik yang dilakukan pegawai Alfamart tersebut karena peristiwa pidana pencurian telah terjadi.  Jika Mariana benar-benar melaporkan pencemaran nama baiknya oleh pegawai Alfamart tersebut, maka secara yuridis laporan tersebut bisa gugur dengan adanya tindak pidana pencurian tersebut.

Selain itu, pegawai Alfamart tersebut tidak bisa dijerat dengan UU ITE, karena peristiwa yang terjadi dalam video yang direkam dan di-upload oleh pegawai Alfamart tersebut merupakan fakta yang memaparkan bahwa benar wanita itu telah mencuri  coklat, walaupun kemudian ia membayarnya.  Pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE hanya berlaku jika informasi yang dibagikan adalah fitnah atau tuduhan terhadap seseorang.  Pegawai Alfamart yang merekam dan menyebarkan video Mariana tidak bisa dituntut dengan menerapkan ketentuan UU ITE Pasal 27 Ayat 3 tentang pencemaran nama baik, karena tidak ada unsur mens rea atau niat jahat pegawai Alfamart dalam merekam dan menyebarkan fakta mengenai Mariana yang telah mencuri cokelat.

Video yang viral tersebut bukan tindak pidana/delik yang berkaitan dengan muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 27 ayat 3 UU ITE, jika muatan atau konten tersebut adalah berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.  Jadi selama muatannya benar, maka orang yang memvideokan tidak bisa dianggap mencemarkan nama baik, apalagi dipidana dengan UU ITE, halmana diatur juga  dalam ketentuan Pasal 310 ayat 3 KUHP.  Pegawai Alfamart tersebut tidak melakukan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.  Jadi selama merekam video tanpa izin itu untuk kepentingan umum agar masyarakat atau penegak hukum mengetahui adanya perbuatan pencurian, atau dilakukan untuk membela diri dalam konteks ini tidak bisa dijerat UU ITE.

Tindakan Mariana yang marah dikarenakan viralnya video pencurian dan menuntut pegawai Alfamart tersebut dengan ancaman undang-undang (UU) ITE adalah hal yang keliru dan salah.  Di zaman sekarang ini, memviralkan sesuatu adalah lumrah, memviralkan merupakan sarana bagi seseorang atau masyarakat untuk mendapatkan suatu perhatian dan atau keadilan.  Jadi, tindakan karyawan Alfamart ketika memviralkan masalah ini tidak bisa dipersalahkan.

Terkait pengancaman terhadap pegawai Alfamart oleh Mariana, hal tersebut bisa dilaporkan oleh pegawai Alfamart ke pihak kepolisian.  Pasal 335 ayat 1 KUHP mengatur hal itu, ancaman nya 1 (satu) tahun penjara.

Rekomendasi dari penulis terkait kasus-kasus seperti diatas yang menyangkut penyalahgunaan penerapan pasal dalam UU ITE, maka perlu dilakukannya langkah-langkah kebijakan hukum yang lebih tegas berupa pembaharuan hukum dalam UU ITE yang menetapkan syarat limitatif bagi pelaporan, agar ke depannya tidak semua orang bisa sembarangan menggunakan ketentuan UU ITE untuk mengebiri kebenaran atas suatu fakta atau dengan kata lain mengkriminalisasi orang lain.

 Penulis adalah Advokat (Pengacara, Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum), Founder, Managing Partner pada Kantor Hukum VINCENSIUS BINSAR RONNY, S.H., M.H. & PARTNERS di Bandung.

 

 

 

 

 

 

 

 

1 2 3 4