0

Pembagian Harta Bersama yang Berkeadilan bagi Para Pihak

Pembagian Harta Bersama yang Berkeadilan bagi Para Pihak
Oleh : Vincensius Binsar Ronny S.H., M.H.*

Abstrak

Pembagian harta bersama pasca perceraian kerap dipahami secara sederhana sebagai pembagian sama rata antara suami dan istri. Pemahaman tersebut berpotensi mengabaikan keadilan substantif yang merupakan tujuan utama hukum. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konsep pembagian harta bersama yang berkeadilan berdasarkan hukum positif Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, serta yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyimpangi pembagian 50:50. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa pembagian harta bersama tidak bersifat imperatif harus sama besar, melainkan dapat ditentukan secara proporsional dengan mempertimbangkan kontribusi, itikad baik, dan kepatutan para pihak. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip keadilan substantif dan telah memperoleh legitimasi melalui yurisprudensi Mahkamah Agung.

Kata kunci: harta bersama, keadilan substantif, perceraian, yurisprudensi Mahkamah Agung.

Pendahuluan

Harta bersama (gono-gini) merupakan konsekuensi hukum dari suatu perkawinan yang sah. Dalam praktik, sengketa mengenai harta bersama sering menjadi bagian paling kompleks dalam perkara perceraian, baik di lingkungan peradilan agama maupun peradilan umum. Tidak jarang, sengketa harta bersama justru berlangsung lebih panjang dan menimbulkan konflik yang lebih tajam dibandingkan sengketa status perkawinan itu sendiri.

Hukum positif Indonesia memberikan pedoman normatif mengenai harta bersama dan pembagiannya. Namun demikian, penerapan ketentuan tersebut secara kaku berpotensi melahirkan ketidakadilan, terutama dalam kondisi di mana kontribusi dan peran para pihak selama perkawinan terbukti tidak seimbang. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada keadilan formal, melainkan menempatkan keadilan substantif sebagai tujuan utama.

Artikel ini membahas pembagian harta bersama yang berkeadilan dengan menitikberatkan pada kerangka normatif Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, serta menganalisis yurisprudensi Mahkamah Agung yang secara nyata menyimpangi pembagian 50:50.

Pembahasan

Kerangka Normatif Pembagian Harta Bersama

Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menentukan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Ketentuan ini menegaskan adanya persatuan harta yang lahir dari ikatan perkawinan, tanpa membedakan siapa pihak yang secara langsung memperoleh harta tersebut.

Selanjutnya, Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak atas seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Ketentuan ini sering dipahami sebagai dasar pembagian sama rata antara para pihak.

Namun demikian, baik Undang-Undang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam tidak secara tegas menyatakan bahwa pembagian harta bersama harus selalu dilakukan secara sama besar dalam segala keadaan. Oleh karena itu, ketentuan tersebut patut dipahami sebagai prinsip umum yang penerapannya harus mempertimbangkan tujuan hukum, yakni keadilan dan kepatutan.

Keadilan Substantif sebagai Dasar Pembagian

Keadilan substantif menghendaki agar pembagian harta bersama tidak semata-mata didasarkan pada persamaan matematis, melainkan pada penilaian yang proporsional terhadap fakta konkret. Kontribusi para pihak dalam perkawinan tidak selalu identik, baik dari segi ekonomi maupun non-ekonomi.

Kontribusi non-ekonomi, seperti pengelolaan rumah tangga, pengasuhan anak, dan dukungan moral, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembentukan dan pemeliharaan harta bersama. Namun, apabila terbukti bahwa salah satu pihak sama sekali tidak menjalankan kewajiban rumah tangga, tidak beritikad baik, atau bahkan merugikan keluarga, maka pembagian yang sama rata patut dipertanyakan dari sudut keadilan substantif.

Dengan demikian, keadilan substantif memberikan ruang bagi hakim untuk menilai secara komprehensif kontribusi, perilaku, dan kepatutan para pihak sebelum menentukan proporsi pembagian harta bersama.

Yurisprudensi Mahkamah Agung yang Menyimpangi Pembagian 50:50

Mahkamah Agung melalui berbagai putusannya telah menegaskan bahwa pembagian harta bersama tidak bersifat mutlak harus sama rata. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 102 K/AG/1995, Mahkamah mempertimbangkan bahwa apabila salah satu pihak terbukti tidak melaksanakan kewajiban rumah tangga secara patut dan tidak memberikan kontribusi terhadap pembentukan harta bersama, maka pembagian yang tidak sama besar merupakan pilihan yang adil dan beralasan hukum.

Selanjutnya, Putusan Mahkamah Agung Nomor 179 K/AG/1998 menegaskan bahwa ketentuan pembagian masing-masing separuh bukanlah norma imperatif yang mengikat secara kaku. Hakim dibenarkan menyimpangi pembagian tersebut sepanjang didasarkan pada fakta persidangan dan pertimbangan keadilan.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 266 K/AG/2010 kembali menegaskan prinsip tersebut dengan menyatakan bahwa asas keadilan dan kepatutan dapat mengesampingkan pembagian matematis apabila kontribusi para pihak terhadap perolehan harta bersama terbukti tidak seimbang. Putusan ini menunjukkan konsistensi Mahkamah Agung dalam menempatkan keadilan substantif sebagai dasar utama pembagian harta bersama.

Rangkaian yurisprudensi tersebut memberikan legitimasi yang kuat bagi hakim tingkat pertama dan banding untuk menerapkan pembagian harta bersama secara proporsional sesuai dengan fakta konkret perkara.

Penutup

Pembagian harta bersama yang berkeadilan bukanlah pembagian yang selalu sama besar, melainkan pembagian yang proporsional sesuai dengan kontribusi, itikad baik, dan kepatutan para pihak. Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam memberikan kerangka normatif, sementara yurisprudensi Mahkamah Agung membuka ruang yang jelas bagi penyimpangan dari pembagian 50:50 demi tercapainya keadilan substantif.

Dengan pendekatan demikian, pembagian harta bersama tidak hanya memenuhi kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan praktis dalam putusan pengadilan.

*Penulis adalah Advokat, Founder Kantor Hukum VBR & Partners.

0

PERMA No. 3 Tahun 2019

PERMA No. 3 Tahun 2021

Oleh : Vincensius Binsar Ronny S.H., M.H.*

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2021 mengatur tentang prosedur pengajuan keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dalam PERMA ini, dijelaskan bahwa prosedur pengajuan keberatan terhadap putusan KPPU dilakukan melalui Pengadilan Negeri. PERMA ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses sengketa terkait keputusan KPPU di Pengadilan Niaga, agar pihak yang dirugikan dapat segera memperoleh kepastian hukum.

Berikut adalah langkah-langkah yang lebih spesifik berdasarkan PERMA No. 3 Tahun 2021 :

  1. Pengajuan Keberatan ke Pengadilan  :

Waktu Pengajuan: Keberatan harus diajukan dalam waktu 14 hari setelah pihak yang bersangkutan menerima salinan putusan KPPU.

Pengadilan yang Berwenang : Keberatan diajukan ke Pengadilan Niaga  karena berfungsi sebagai pengadilan yang memiliki yurisdiksi untuk menangani perkara yang melibatkan KPPU.

  1. Pendaftaran Keberatan :

Proses Pendaftaran : Permohonan keberatan didaftarkan di Pengadilan Niaga yang berwenang. Pihak yang mengajukan keberatan harus menyerahkan dokumen yang diperlukan, termasuk salinan putusan KPPU yang akan diajukan keberatan.

  1. Proses Pemeriksaan Keberatan:

Setelah pengajuan, pengadilan akan memeriksa keberatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan Singkat : Pemeriksaan keberatan ini akan dilakukan dengan prosedur yang cepat, dengan batas waktu 60 hari sejak keberatan didaftarkan.

  1. Putusan Pengadilan :

Keputusan Pengadilan : Setelah pemeriksaan, Pengadilan Niaga akan memutuskan apakah putusan KPPU tetap berlaku, dikurangi, atau dibatalkan.

Banding : Jika salah satu pihak merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri, mereka dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dalam waktu 14 hari setelah menerima salinan putusan.

  1. Biaya Proses Keberatan:

Biaya untuk mengajukan keberatan umumnya akan mengikuti prosedur pengadilan pada umumnya, dan bisa berbeda tergantung pada kebijakan yang berlaku di Pengadilan Niaga.

Berikut tautan link nya :

http://chrome-extension://efaidnbmnnnibpcajpcglclefindmkaj/https://jdih.mahkamahagung.go.id/storage/uploads/produk_hukum/PERMA%20NOMOR%203%20TAHUN%202021/1652410270_PERMA_3_2021.pdf

*Penulis adalah Fouder dari Kantor Hukum VBR & Partners

0

ADMINISTRASI PENGAJUAN UPAYA HUKUM DAN PERSIDANGAN KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI DI MAHKAMAH AGUNG SECARA ELEKTRONIK

Peradilan modern berbasis teknologi informasi merupakan salah satu prasyarat terwujudnya penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan serta sebagai upaya untuk meningkatkan akses terhadap keadilan.

Peraturan Mahkamah Agung ini merupakan salah satu dasar hukum dan panduan bagi Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta Para Pihak dalam melaksanakan administrasi dan persidangan perkara kasasi dan perinjauan kembali secara elektronik.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum Dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali Di Mahkamah Agung Secara Elekstronik ini bertujuan untuk :

  1. Meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan;
  2. Mewujudkan prosedur berperkara yang sederhana, cepat dan biaya ringan;
  3. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam prosedur berperkara; dan
  4. Mewujudkan pengadilan yang modern dan profesional dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.

Peraturan tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum Dan Persidangan Kasasi Dan Peninjauan Kembali Di Mahkamah Agung Secara Elektronik, dapat diunduh pada link di bawah ini :

https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/perma-nomor-6-tahun-2022/detail

0

GUGATAN SEDERHANA

GUGATAN SEDERHANA

Oleh : Vincensius Binsar Ronny*

Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian yang sederhana. Penyelesaian gugatan sederhana merupakan langkah baru dalam penyederhanaan mekanisme dan prosedur penyelesaian perkara perdata yang diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Penyederhanaan ini bertujuan untuk menyediakan jasa dan infrastruktur bagi pencari keadilan agar dapat menyelesaikan perkara perdata di lingkungan peradilan umum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan untuk perkara perdata yang sifatnya sederhana.

Untuk memenuhi kriteria Gugatan Sederhana maka para pihak harus memenuhi kriteria sebagai berikut yaitu :

  1. Masing-masing satu penggugat dan tergugat yang merupakan orang perseorangan atau badan hukum. Penggugat maupun tergugat dapat lebih dari satu apabila memiliki kepentingan hukum yang sama
  2. Penggugat dan tergugat berada dalam daerah hukum yang sama.
  3. Jenis perkara berupa ingkar janji ataupun perbuatan melawan hukum kecuali untuk perkara yang telah dikecualikan, sengketa atas tanah dan/atau perkara yang masuk yurisdiksi pengadilan khusus.
  4. Nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,-

Disamping kriteria gugatan sederhana terdapat juga beberapa perkara yang dikecualikan dari Gugatan Sederhana, yaitu :

  1. Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan, seperti persaingan usaha sengketa konsumen dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
  2. Perkara yang berkaitan dengan sengketa hak atas tanah.

Untuk Pihak yang dapat mengajukan gugatan sederhana adalah seluruh subyek hukum, baik orang perseorangan ataupun badan hukum, dapat mengajukan gugatan sederhana, asalkan tidak lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.

Untuk dapat melaksanakan pendaftaran Gugatan Sederhana maka dapat menempuh Mekanisme seperti di bawah ini :

  1. Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan
  2. Gugatan dapat ditulis oleh penggugat atau dengan mengisi blanko gugatan yang telah disediakan di kepaniteraan
  3. Blanko gugatan berisi keterangan mengenai : Identitas Penggugat dan Tergugat, Penjelasan ringkas duduk perkara, dan Tuntutan Penggugat.

Untuk besaran Biaya Perkara ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat. Panjar biaya tersebut dibayar oleh penggugat, sedangkan biaya perkara dibebankan kepada pihak yang kalah sesuai dengan amar putusan. Penggugat yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan beracara secara cuma-cuma atau prodeo.

Demikian disampaikan perihal Gugatan Sederhana.

Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, dapat diunduh pada :

https://jdih.mahkamahagung.go.id/index.php/legal-product/perma-nomor-04-tahun-2019/detail

*Penulis adalah Advokat (Pengacara, Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum), Founder, Managing Partner pada Kantor Hukum Vincensius Binsar Ronny, S.H., M.H. & Partners, di Bandung.

 

0

Saksi dan kualifikasinya

Oleh : Christian Suryaarga Indrajaya, S.H., *

Saksi adalah salah satu elemen penting proses hukum. Secara sejarah, saksi dan kesaksian saksi adalah salah suatu pembuktian yang paling sering dipakai di berbagai jenis pengadilan yang pernah ada di peradaban manusia.  Di Indonesia sendiri pengertian Saksi dapat ditemukan di pasal 1 ayat 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).  Menurut Pasal 1 ayat 26 KUHAP“Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.

Jadi menurut KUHAP, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan atas suatu kejadian hukum, apabila orang tersebut :

  • Mendengar sendiri peristiwa tersebut;
  • Melihat sendiri peristiwa tersebut;
  • Mengalami sendiri peristiwa tersebut.

Meskipun ketiga hal tersebut sudah terpenuhi, ada beberapa hal yang membuat seseorang dianggap tidak layak atau tidak dapat menjadi saksi.  Dalam Pasal 145 dan 146 HIR / Pasal 172 Rbg, dijelaskan tentang saksi-saksi mana saja yang tidak dapat didengarkan keterangannya secara mutlak, dan saksi-saksi yang dapat mengundurkan diri untuk memberikan kesaksian.  Terhadap ketentuan di dalam Pasal 145 ayat (1) HIR menjelaskan mengenai saksi yang tidak dapat didengar keterangannya atau tidak dapat menjadi saksi , yaitu :

Read More
1 2