0

Menolak Gugatan Perceraian : Hak Konstitusional Pemeluk Agama Katolik

Menolak Gugatan Perceraian : Hak Konstitusional Pemeluk Agama Katolik
Oleh : Vincensius Binsar Ronny S.H., M.H.*

Di tengah meningkatnya angka perceraian di Indonesia, terdapat satu kelompok warga negara yang kerap berada dalam posisi serba salah: pemeluk agama Katolik. Di satu sisi, sistem hukum nasional membuka jalan bagi perceraian melalui Pengadilan Negeri. Di sisi lain, ajaran Gereja Katolik menegaskan bahwa perkawinan adalah sakramen yang satu dan tak terceraikan. Ketegangan antara hukum negara dan keyakinan agama ini sering kali berujung pada anggapan keliru bahwa pemeluk Katolik “tidak punya pilihan” ketika digugat cerai. Anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.
Hukum Indonesia justru menyediakan ruang yang sah dan konstitusional bagi pihak yang menolak perceraian, termasuk dan terutama berdasarkan keyakinan agama. Penolakan terhadap gugatan cerai bukanlah sikap emosional atau moral belaka, melainkan bagian dari hak hukum warga negara yang dijamin undang-undang.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menempatkan agama pada posisi fundamental. Pasal 1 menyebutkan bahwa perkawinan bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Lebih tegas lagi, Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa sahnya perkawinan ditentukan oleh hukum masing-masing agama. Dengan demikian, sejak awal hukum perkawinan nasional mengakui bahwa nilai-nilai agama bukan sekadar ornamen, melainkan fondasi.

Konsekuensinya Penting: Hakim tidak boleh memandang perceraian semata-mata sebagai urusan administratif atau kehendak sepihak. Perceraian bukan hak absolut yang dapat dituntut tanpa batas. Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan secara eksplisit menyatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Frasa “berusaha dan tidak berhasil” sering kali diabaikan, padahal di sanalah inti perlindungan bagi pihak yang menolak perceraian

Ketika seorang Tergugat – khususnya pemeluk Katolik – menyatakan secara tegas penolakannya atas perceraian, sesungguhnya ia sedang mengaktifkan kewajiban hukum hakim untuk memaksimalkan upaya perdamaian. Penolakan tersebut adalah sinyal bahwa ikatan perkawinan belum sepenuhnya runtuh dan bahwa masih terdapat iktikad baik untuk mempertahankannya. Dalam kerangka hukum perdata, ini adalah posisi yang kuat, bukan lemah.

Sayangnya, dalam praktik, gugatan perceraian kerap disusun dengan dalil yang longgar : perselisihan, pertengkaran, atau ketidakharmonisan yang bersifat subjektif. Padahal hukum mensyaratkan bahwa alasan perceraian harus terbukti secara serius dan berkelanjutan. Perselisihan yang bersifat insidental, konflik yang masih mungkin dipulihkan, atau permasalahan yang juga dipicu oleh perilaku Penggugat sendiri tidak serta-merta dapat dijadikan dasar memutus perkawinan.

Di sinilah pentingnya peran pembuktian. Beban untuk membuktikan bahwa perkawinan benar-benar tidak dapat dipertahankan berada pada pihak yang mengajukan gugatan. Tergugat tidak berkewajiban membuktikan bahwa rumah tangganya sempurna; cukup menunjukkan bahwa masih ada harapan dan upaya yang masuk akal untuk memperbaiki relasi. Dalam banyak perkara, justru penolakan aktif dari Tergugat membuka fakta bahwa konflik belum mencapai titik tanpa jalan kembali.

Mediasi, yang sering dipandang sebagai formalitas, seharusnya dimanfaatkan secara strategis. Bagi pemeluk Katolik, mediasi adalah ruang konstitusional untuk menyatakan komitmen mempertahankan perkawinan, menawarkan solusi konkret seperti konseling, pendampingan rohani, atau pengaturan hidup terpisah sementara tanpa bercerai. Jika Penggugat menolak semua opsi ini, catatan tersebut menjadi penting dalam menilai apakah perceraian benar-benar merupakan jalan terakhir.

Perlu pula dipahami bahwa putusan cerai Pengadilan Negeri hanya berdampak pada status perdata, bukan pada status sakramental menurut Gereja. Namun fakta ini tidak berarti negara boleh mengabaikan keyakinan agama pihak yang menolak perceraian. Justru sebaliknya, negara hukum yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa wajib menunjukkan sensitivitas terhadap keyakinan tersebut dalam proses peradilannya.

Menolak gugatan perceraian bukanlah bentuk pembangkangan terhadap hukum, melainkan penggunaan hak hukum secara sah. Ia mencerminkan prinsip bahwa perceraian adalah ultimum remedium – jalan terakhir setelah semua upaya damai gagal. Ketika seorang pemeluk Katolik memilih bertahan dan memperjuangkan perkawinannya di pengadilan, ia tidak sedang melawan arus hukum, melainkan mengingatkan kembali tujuan awal hukum perkawinan itu sendiri, yaitu menjaga keutuhan keluarga

Pada akhirnya, keberanian untuk menolak perceraian adalah keberanian untuk menggunakan hukum secara bermartabat. Ia menegaskan bahwa di balik statistik dan berkas perkara, terdapat keyakinan, komitmen, dan nilai yang patut dihormati oleh negara. Dalam konteks inilah, penolakan terhadap gugatan cerai bukan hanya hak individual, tetapi juga cermin kedewasaan hukum kita dalam merawat pluralitas keyakinan.

Sikap kehati-hatian ini juga sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung yang secara konsisten menyatakan bahwa tidak setiap perselisihan rumah tangga dapat dijadikan dasar perceraian, sepanjang masih terdapat kemungkinan untuk hidup rukun kembali. Bahkan, MA menegaskan bahwa beban pembuktian sepenuhnya berada pada pihak penggugat untuk menunjukkan bahwa keretakan bersifat permanen dan tidak dapat dipulihkan. Dalam konteks ini, penolakan perceraian oleh salah satu pihak – terlebih atas dasar keyakinan agama – justru memperkuat kewajiban pengadilan untuk memaksimalkan upaya perdamaian, bukan sebaliknya.

Berikut beberapa Yurisprudensi yang relevan tentang Penolakan Perceraian:

1. Mahkamah Agung : Perceraian Tidak Bersifat Otomatis
Dalam praktik peradilan, Mahkamah Agung berulang kali menegaskan bahwa perceraian bukan konsekuensi otomatis dari adanya konflik rumah tangga.

“Tidak setiap perselisihan dan pertengkaran suami istri dapat dijadikan alasan untuk menjatuhkan perceraian, sepanjang masih terdapat kemungkinan untuk hidup rukun kembali.”
Putusan Mahkamah Agung RI (kaidah yurisprudensi perdata keluarga)

Formulasi ini sering digunakan Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan cerai tingkat bawah yang terlalu longgar menilai alasan perceraian. Relevansinya bagi pemeluk Katolik yaitu bahwa penolakan cerai justru menunjukkan kemungkinan rukun belum tertutup.

2. Mahkamah Agung : Beban Pembuktian Ada pada Penggugat
Mahkamah Agung juga konsisten menyatakan bahwa pihak yang mengajukan gugatan cerai wajib membuktikan bahwa perkawinan benar-benar tidak dapat dipertahankan.

“Penggugat perceraian harus dapat membuktikan bahwa keretakan rumah tangga telah bersifat permanen dan tidak mungkin dipulihkan.”
Putusan Mahkamah Agung RI (kaidah hukum tetap)

Yurisprudensi ini penting untuk menolak gugatan yang hanya berisi narasi sepihak, saksi keluarga dekat, atau konflik yang masih insidental.

3. Pengadilan Tinggi : Penolakan Salah Satu Pihak Menguatkan Upaya Damai
Beberapa putusan Pengadilan Tinggi menegaskan bahwa ketika salah satu pihak secara konsisten menolak perceraian, hakim tidak boleh tergesa-gesa menyimpulkan kegagalan perdamaian.

“Penolakan tergugat terhadap perceraian merupakan indikasi masih adanya iktikad baik untuk mempertahankan rumah tangga, sehingga upaya perdamaian belum dapat dianggap sia-sia.”
Putusan Pengadilan Tinggi (dirujuk dalam perkara perceraian perdata)

Yurisprudensi ini sangat relevan bagi pemeluk agama Katolik yang sejak awal menyatakan sikap iman secara tegas.

4. Pengadilan Negeri : Agama sebagai Pertimbangan Substantif
Dalam beberapa putusan Pengadilan Negeri, pertimbangan agama secara eksplisit disebut dalam menilai layak atau tidaknya perceraian.

“Karena para pihak melangsungkan perkawinan menurut hukum agamanya, maka nilai-nilai agama tersebut patut dijadikan pertimbangan dalam menilai permohonan perceraian.”
Putusan Pengadilan Negeri (praktik yudisial perdata)

Yurisprudensi ini menegaskan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan bukan norma simbolik, melainkan norma operasional.

*Penulis adalah Advokat, Founder Kantor Hukum VBR & Partners.

0

Pembagian Harta Bersama yang Berkeadilan bagi Para Pihak

Pembagian Harta Bersama yang Berkeadilan bagi Para Pihak
Oleh : Vincensius Binsar Ronny S.H., M.H.*

Abstrak

Pembagian harta bersama pasca perceraian kerap dipahami secara sederhana sebagai pembagian sama rata antara suami dan istri. Pemahaman tersebut berpotensi mengabaikan keadilan substantif yang merupakan tujuan utama hukum. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konsep pembagian harta bersama yang berkeadilan berdasarkan hukum positif Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, serta yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyimpangi pembagian 50:50. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa pembagian harta bersama tidak bersifat imperatif harus sama besar, melainkan dapat ditentukan secara proporsional dengan mempertimbangkan kontribusi, itikad baik, dan kepatutan para pihak. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip keadilan substantif dan telah memperoleh legitimasi melalui yurisprudensi Mahkamah Agung.

Kata kunci: harta bersama, keadilan substantif, perceraian, yurisprudensi Mahkamah Agung.

Pendahuluan

Harta bersama (gono-gini) merupakan konsekuensi hukum dari suatu perkawinan yang sah. Dalam praktik, sengketa mengenai harta bersama sering menjadi bagian paling kompleks dalam perkara perceraian, baik di lingkungan peradilan agama maupun peradilan umum. Tidak jarang, sengketa harta bersama justru berlangsung lebih panjang dan menimbulkan konflik yang lebih tajam dibandingkan sengketa status perkawinan itu sendiri.

Hukum positif Indonesia memberikan pedoman normatif mengenai harta bersama dan pembagiannya. Namun demikian, penerapan ketentuan tersebut secara kaku berpotensi melahirkan ketidakadilan, terutama dalam kondisi di mana kontribusi dan peran para pihak selama perkawinan terbukti tidak seimbang. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada keadilan formal, melainkan menempatkan keadilan substantif sebagai tujuan utama.

Artikel ini membahas pembagian harta bersama yang berkeadilan dengan menitikberatkan pada kerangka normatif Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, serta menganalisis yurisprudensi Mahkamah Agung yang secara nyata menyimpangi pembagian 50:50.

Pembahasan

Kerangka Normatif Pembagian Harta Bersama

Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menentukan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Ketentuan ini menegaskan adanya persatuan harta yang lahir dari ikatan perkawinan, tanpa membedakan siapa pihak yang secara langsung memperoleh harta tersebut.

Selanjutnya, Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak atas seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Ketentuan ini sering dipahami sebagai dasar pembagian sama rata antara para pihak.

Namun demikian, baik Undang-Undang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam tidak secara tegas menyatakan bahwa pembagian harta bersama harus selalu dilakukan secara sama besar dalam segala keadaan. Oleh karena itu, ketentuan tersebut patut dipahami sebagai prinsip umum yang penerapannya harus mempertimbangkan tujuan hukum, yakni keadilan dan kepatutan.

Keadilan Substantif sebagai Dasar Pembagian

Keadilan substantif menghendaki agar pembagian harta bersama tidak semata-mata didasarkan pada persamaan matematis, melainkan pada penilaian yang proporsional terhadap fakta konkret. Kontribusi para pihak dalam perkawinan tidak selalu identik, baik dari segi ekonomi maupun non-ekonomi.

Kontribusi non-ekonomi, seperti pengelolaan rumah tangga, pengasuhan anak, dan dukungan moral, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembentukan dan pemeliharaan harta bersama. Namun, apabila terbukti bahwa salah satu pihak sama sekali tidak menjalankan kewajiban rumah tangga, tidak beritikad baik, atau bahkan merugikan keluarga, maka pembagian yang sama rata patut dipertanyakan dari sudut keadilan substantif.

Dengan demikian, keadilan substantif memberikan ruang bagi hakim untuk menilai secara komprehensif kontribusi, perilaku, dan kepatutan para pihak sebelum menentukan proporsi pembagian harta bersama.

Yurisprudensi Mahkamah Agung yang Menyimpangi Pembagian 50:50

Mahkamah Agung melalui berbagai putusannya telah menegaskan bahwa pembagian harta bersama tidak bersifat mutlak harus sama rata. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 102 K/AG/1995, Mahkamah mempertimbangkan bahwa apabila salah satu pihak terbukti tidak melaksanakan kewajiban rumah tangga secara patut dan tidak memberikan kontribusi terhadap pembentukan harta bersama, maka pembagian yang tidak sama besar merupakan pilihan yang adil dan beralasan hukum.

Selanjutnya, Putusan Mahkamah Agung Nomor 179 K/AG/1998 menegaskan bahwa ketentuan pembagian masing-masing separuh bukanlah norma imperatif yang mengikat secara kaku. Hakim dibenarkan menyimpangi pembagian tersebut sepanjang didasarkan pada fakta persidangan dan pertimbangan keadilan.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 266 K/AG/2010 kembali menegaskan prinsip tersebut dengan menyatakan bahwa asas keadilan dan kepatutan dapat mengesampingkan pembagian matematis apabila kontribusi para pihak terhadap perolehan harta bersama terbukti tidak seimbang. Putusan ini menunjukkan konsistensi Mahkamah Agung dalam menempatkan keadilan substantif sebagai dasar utama pembagian harta bersama.

Rangkaian yurisprudensi tersebut memberikan legitimasi yang kuat bagi hakim tingkat pertama dan banding untuk menerapkan pembagian harta bersama secara proporsional sesuai dengan fakta konkret perkara.

Penutup

Pembagian harta bersama yang berkeadilan bukanlah pembagian yang selalu sama besar, melainkan pembagian yang proporsional sesuai dengan kontribusi, itikad baik, dan kepatutan para pihak. Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam memberikan kerangka normatif, sementara yurisprudensi Mahkamah Agung membuka ruang yang jelas bagi penyimpangan dari pembagian 50:50 demi tercapainya keadilan substantif.

Dengan pendekatan demikian, pembagian harta bersama tidak hanya memenuhi kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan praktis dalam putusan pengadilan.

*Penulis adalah Advokat, Founder Kantor Hukum VBR & Partners.

0

Penerapan Azas Mempersulit Perceraian di Pengadilan Agama sebagaimana rumusan SEMA Nomor 3 Tahun 2023

Penerapan Azas Mempersulit Perceraian di Pengadilan Agama sebagaimana rumusan SEMA Nomor 3 Tahun 2023

Oleh : Vincensius Binsar Ronny S.H., M.H.*

Undang-Undang Perkawinan di Indonesia telah mengandung prinsip mempersulit perceraian, dimana prinsip tersebut merupakan sebuah langkah strategis yang bertujuan untuk menjaga keutuhan rumah tangga dan mencegah terjadinya perceraian yang dilakukan dengan sembarangan. Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa perkawinan bukan hanya sekadar ikatan antara dua individu, melainkan juga merupakan sebuah institusi sosial yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat. Karena itu, prinsip mempersulit perceraian sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Perkawinan harus menjadi pedoman utama.
Penerapan dari prinsip ini tercermin dalam kewajiban bahwa setiap proses perceraian harus dilakukan melalui jalur pengadilan. Hal ini bukan sekadar prosedur administratif, tetapi lebih kepada upaya untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil adalah hasil pemikiran yang matang dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak psikologis dan sosial bagi pasangan serta anak-anak mereka. Proses pengadilan memberikan ruang bagi pasangan untuk mendiskusikan masalah mereka secara terbuka dan jika memungkinkan mencari solusi yang lebih baik daripada perceraian.

Dalam proses pemeriksaan perkara perceraian, Pengadilan memiliki kewajiban untuk memerintahkan pihak-pihak yang ingin bercerai untuk menjalani mediasi sampai dengan 30 hari. Jika hasil mediasi belum memuaskan, maka jangka waktu tersebut dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) Nomor 1 Tahun 2016, dimana melalui Perma ini telah tersirat upaya meminimalisasi perceraian. Bahkan berdasarkan ketentuan Pasal 130 HIR/154 Rbg mengatur bahwa Pengadilan wajib mengupayakan perdamaian terlebih dahulu. Artinya, setiap kali persidangan, Hakim berkewajiban memberikan nasihat kepada para pihak untuk mempertimbangkan kembali rencana perceraian mereka. Rangkaian proses ini memberikan kesempatan bagi pasangan yang ingin bercerai untuk menemukan jalan tengah sebelum benar-benar memutuskan berpisah. Hal ini menunjukkan bahwa Pengadilan tidak hanya berfungsi sebagai lembaga yang memutuskan perkara, tetapi juga sebagai penengah yang berupaya menjaga keharmonisan keluarga.

Langkah-langkah kebijakan ini dirancang untuk mendorong pasangan suami istri agar mencoba menyelesaikan permasalahan mereka secara damai dan konstruktif sebelum memutuskan untuk bercerai. Dalam banyak kasus, masalah yang muncul dalam rumah tangga sering kali dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan saling pengertian. Oleh karena itu, Pengadilan diharapkan untuk memfasilitasi proses mediasi dan penyelesaian konflik yang dapat membantu memperbaiki hubungan rumah tangga, dengan memberikan kesempatan bagi pasangan untuk berbicara dan mendiskusikan masalah mereka, diharapkan akan muncul solusi yang lebih baik daripada keputusan untuk berpisah. Kebijakan ini bertujuan agar setiap permasalahan rumah tangga dihadapi dengan usaha rekonsiliasi, sehingga hanya dalam keadaan-keadaan tertentu yang serius perceraian diizinkan sebagai langkah terakhir.

Mahkamah Agung R.I. melalui SEMA Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, merumuskan bahwa “Perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami istri terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga diikuti dengan telah berpisah tempat tinggal paling singkat 6 (enam) bulan kecuali Tergugat/Penggugat ditemukan fakta melakukan KDRT.”

SEMA ini menekankan Azas Mempersulit Perceraian dalam Peradilan Agama yang bertujuan untuk mengupayakan agar tidak terjadinya perceraian dan menekan angka perceraian di Indonesia. Rumusan SEMA No. 3 Tahun 2023 yang mensyaratkan pasangan untuk berpisah selama enam bulan sebelum mengajukan perceraian, kecuali jika terindikasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), bertujuan untuk memberikan waktu kepada pasangan suami istri agar dapat mempertimbangkan kembali keputusan mereka dan mencoba memperbaiki hubungan mereka. Hal ini jelas memberikan keuntungan kepada pihak-pihak yang akan berperkara, dimana dengan memberi waktu 6 bulan maka para pihak agar dapat berkomunikasi dan mempertahankan pernikahan mereka. Para pihak diberi waktu untuk berbicara satu sama lain, karena ditakutkan bahwa gugatan yang diajukan para pihak dibuat dalam keadaan emosi sesaat karena hal yang sepele dan harus mempertimbangkan akibat perceraian tersebut jika terjadi, seperti anak yang menjadi korban perceraian. Dampaknya bagi anak juga tidak kecil, beberapa anak mungkin dapat bangkit setelah mengalami masa-masa sulit pascaperceraian kedua orang tuanya. Akan tetapi, beberapa anak, terutama bagi anak yang masih di bawah umur, mungkin masalah itu akan berkelanjutan seumur hidup mereka. Akibat perceraian kedua orang tuanya, harus memgalami masalah kejiwaan secara serius, seperti malas belajar sehingga menyebabkan prestasi akademiknya menurun, hilangnya minat berinteraksi sosial, sensitif secara emosional, kesulitan beradaptasi terhadap perubahan.

Dalam konteks demikian pula, penyelesaian perkara perceraian sepatutnya memang tidak dibatasi waktu secara kaku. Keberhasilan penyelesaian perkara perceraian, selain perkara verstek, sejatinya tidak dapat diukur dari sedikit atau banyaknya kuantitas waktu. Akan tetapi, tergambar dari fakta-fakta persidangan termasuk berkas perkara yang menggambarkan upaya Hakim secara maksimal menegakkan Azas Mempersulit Perceraian, yang tentunya berakibat proses persidangan menjadi lama. Sekalipun pada akhirnya Hakim memutus cerai, setidaknya Hakim telah mendayagunakan segenap kemampuannya untuk “menghambat” proses perceraian.

*Penulis adalah Advokat, Founder Kantor Hukum VBR & Partners.

0

Saksi dan kualifikasinya

Oleh : Christian Suryaarga Indrajaya, S.H., *

Saksi adalah salah satu elemen penting proses hukum. Secara sejarah, saksi dan kesaksian saksi adalah salah suatu pembuktian yang paling sering dipakai di berbagai jenis pengadilan yang pernah ada di peradaban manusia.  Di Indonesia sendiri pengertian Saksi dapat ditemukan di pasal 1 ayat 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).  Menurut Pasal 1 ayat 26 KUHAP“Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.

Jadi menurut KUHAP, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan atas suatu kejadian hukum, apabila orang tersebut :

  • Mendengar sendiri peristiwa tersebut;
  • Melihat sendiri peristiwa tersebut;
  • Mengalami sendiri peristiwa tersebut.

Meskipun ketiga hal tersebut sudah terpenuhi, ada beberapa hal yang membuat seseorang dianggap tidak layak atau tidak dapat menjadi saksi.  Dalam Pasal 145 dan 146 HIR / Pasal 172 Rbg, dijelaskan tentang saksi-saksi mana saja yang tidak dapat didengarkan keterangannya secara mutlak, dan saksi-saksi yang dapat mengundurkan diri untuk memberikan kesaksian.  Terhadap ketentuan di dalam Pasal 145 ayat (1) HIR menjelaskan mengenai saksi yang tidak dapat didengar keterangannya atau tidak dapat menjadi saksi , yaitu :

Read More
1 2