0

Saksi dan kualifikasinya

Oleh : Christian Suryaarga Indrajaya, S.H., *

Saksi adalah salah satu elemen penting proses hukum. Secara sejarah, saksi dan kesaksian saksi adalah salah suatu pembuktian yang paling sering dipakai di berbagai jenis pengadilan yang pernah ada di peradaban manusia.  Di Indonesia sendiri pengertian Saksi dapat ditemukan di pasal 1 ayat 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).  Menurut Pasal 1 ayat 26 KUHAP“Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.

Jadi menurut KUHAP, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan atas suatu kejadian hukum, apabila orang tersebut :

  • Mendengar sendiri peristiwa tersebut;
  • Melihat sendiri peristiwa tersebut;
  • Mengalami sendiri peristiwa tersebut.

Meskipun ketiga hal tersebut sudah terpenuhi, ada beberapa hal yang membuat seseorang dianggap tidak layak atau tidak dapat menjadi saksi.  Dalam Pasal 145 dan 146 HIR / Pasal 172 Rbg, dijelaskan tentang saksi-saksi mana saja yang tidak dapat didengarkan keterangannya secara mutlak, dan saksi-saksi yang dapat mengundurkan diri untuk memberikan kesaksian.  Terhadap ketentuan di dalam Pasal 145 ayat (1) HIR menjelaskan mengenai saksi yang tidak dapat didengar keterangannya atau tidak dapat menjadi saksi , yaitu :

Read More
0

Mengenal lebih dalam mengenai Perjanjian Nikah, khususnya tentang Pemisahan Harta Perkawinan

Oleh : Christian Suryaarga Indrajaya, S.H., *

Perjanjian pemisahan harta dalam perkawinan masih sering mendapat stigma negatif di masyarakat Indonesia.  Banyak orang yang menganggap bahwa perjanjian pemisahan harta sebatas suatu bentuk “ancang-ancang” apabila terjadi perceraian.  Karena pernikahan adalah suatu hubungan yang sangat sakral, maka tindakan yang dianggap sebagai “ancang-ancang” perceraian dipandang tidak sesuai dengan nilai-nilai keagamaan dan nilai masyarakat timur.  Akan tetapi, apabila kita memandang secara objektif sebenarnya perjanjian pemisahan harta dalam perkawinan memiliki manfaat tersendiri yang lebih dari sekedar “persiapan apabila bercerai”.

Read More
0

Rekaman Elektronik dalam Pembuktian Pidana

Oleh : Herdis Kusmawhardana, S.H., M.H. *

Penegakan Hukum dituntut mampu beradaptasi terhadap perkembangan dan berbagai dinamika zaman dalam rangka mengatasi problem kejahatan dalam masyarakat. Apabila kita menyinggung mengenai penegakan hukum di masyarakat, tentu kita akan menjumpai berbagai dinamika dan problema-problema hukum yang harus dapat diselesaikan oleh norma-norma hukum yang berlaku.  Hukum Acara Pidana tentu menjadi dasar formal untuk menegakan esensi dari hukum pidana itu sendiri.  Salah satu yang cukup menarik untuk ditelisik lebih mendalam adalah bagaimana posisi atau kedudukan video/rekaman elektronik dalam Hukum Acara Pidana kita yang akhir-akhir ini sangat marak digunakan masyarakat untuk merekam tindakan-tindakan yang dianggap sebagai kejahatan atau bahkan tindakan pidana.

Read More
1 2