PROSES PENYELESAIAN PERKARA CERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA
PERSYARATAN :
- Menyerahkan Surat Gugatan Cerai ;
- Menyerahkan Foto Copy Kutipan/Duplikat Akta Nikah;
- Menyerahkan Foto Copy KTP;
- Membayar Biaya Perkara sesuai dengan radius;
- Apabila Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya, maka menyerahkan Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan, yang menerangkan Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya.
PROSEDUR (tata cara pengajuan perkara) :
- Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Istri) atau Kuasanya :
- Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama ;
- Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama tentang tata cara membuat surat gugatan ;
- Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat;
- Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama :
- Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat ;
- Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka permohonan harus diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat ;
- Bila Penggugat berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat ;
- Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat ;
- Gugatan tersebut memuat :
- Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat ;
- Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);
- Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita);
- Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap ;
- Membayar biaya perkara, bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo).
- Penggugat dan Tergugat atau Kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan surat panggilan Pengadilan Agama.
PROSES PENYELESAIAN PERKARA :
- Penggugat / kuasanya mendaftarkan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama ;
- Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh Pengadilan Agama untuk menghadiri persidangan;
- Tahapan persidangan :
- Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi ;
- Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh Mediasi ;
- Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, jawab-menjawab,mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) dan pembuktian;
- Putusan Pengadilan Agama atas cerai gugat talak sebagai berikut :
- Gugatan dikabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama tersebut;
- Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama tersebut;
- Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan permohonan baru;
- Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka panitera Pengadilan Agama memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak.