Menolak Gugatan Perceraian : Hak Konstitusional Pemeluk Agama Katolik
Menolak Gugatan Perceraian : Hak Konstitusional Pemeluk Agama Katolik
Oleh : Vincensius Binsar Ronny S.H., M.H.*
Di tengah meningkatnya angka perceraian di Indonesia, terdapat satu kelompok warga negara yang kerap berada dalam posisi serba salah: pemeluk agama Katolik. Di satu sisi, sistem hukum nasional membuka jalan bagi perceraian melalui Pengadilan Negeri. Di sisi lain, ajaran Gereja Katolik menegaskan bahwa perkawinan adalah sakramen yang satu dan tak terceraikan. Ketegangan antara hukum negara dan keyakinan agama ini sering kali berujung pada anggapan keliru bahwa pemeluk Katolik “tidak punya pilihan” ketika digugat cerai. Anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.
Hukum Indonesia justru menyediakan ruang yang sah dan konstitusional bagi pihak yang menolak perceraian, termasuk dan terutama berdasarkan keyakinan agama. Penolakan terhadap gugatan cerai bukanlah sikap emosional atau moral belaka, melainkan bagian dari hak hukum warga negara yang dijamin undang-undang.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menempatkan agama pada posisi fundamental. Pasal 1 menyebutkan bahwa perkawinan bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Lebih tegas lagi, Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa sahnya perkawinan ditentukan oleh hukum masing-masing agama. Dengan demikian, sejak awal hukum perkawinan nasional mengakui bahwa nilai-nilai agama bukan sekadar ornamen, melainkan fondasi.
Konsekuensinya Penting: Hakim tidak boleh memandang perceraian semata-mata sebagai urusan administratif atau kehendak sepihak. Perceraian bukan hak absolut yang dapat dituntut tanpa batas. Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan secara eksplisit menyatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Frasa “berusaha dan tidak berhasil” sering kali diabaikan, padahal di sanalah inti perlindungan bagi pihak yang menolak perceraian
Ketika seorang Tergugat – khususnya pemeluk Katolik – menyatakan secara tegas penolakannya atas perceraian, sesungguhnya ia sedang mengaktifkan kewajiban hukum hakim untuk memaksimalkan upaya perdamaian. Penolakan tersebut adalah sinyal bahwa ikatan perkawinan belum sepenuhnya runtuh dan bahwa masih terdapat iktikad baik untuk mempertahankannya. Dalam kerangka hukum perdata, ini adalah posisi yang kuat, bukan lemah.
Sayangnya, dalam praktik, gugatan perceraian kerap disusun dengan dalil yang longgar : perselisihan, pertengkaran, atau ketidakharmonisan yang bersifat subjektif. Padahal hukum mensyaratkan bahwa alasan perceraian harus terbukti secara serius dan berkelanjutan. Perselisihan yang bersifat insidental, konflik yang masih mungkin dipulihkan, atau permasalahan yang juga dipicu oleh perilaku Penggugat sendiri tidak serta-merta dapat dijadikan dasar memutus perkawinan.
Di sinilah pentingnya peran pembuktian. Beban untuk membuktikan bahwa perkawinan benar-benar tidak dapat dipertahankan berada pada pihak yang mengajukan gugatan. Tergugat tidak berkewajiban membuktikan bahwa rumah tangganya sempurna; cukup menunjukkan bahwa masih ada harapan dan upaya yang masuk akal untuk memperbaiki relasi. Dalam banyak perkara, justru penolakan aktif dari Tergugat membuka fakta bahwa konflik belum mencapai titik tanpa jalan kembali.
Mediasi, yang sering dipandang sebagai formalitas, seharusnya dimanfaatkan secara strategis. Bagi pemeluk Katolik, mediasi adalah ruang konstitusional untuk menyatakan komitmen mempertahankan perkawinan, menawarkan solusi konkret seperti konseling, pendampingan rohani, atau pengaturan hidup terpisah sementara tanpa bercerai. Jika Penggugat menolak semua opsi ini, catatan tersebut menjadi penting dalam menilai apakah perceraian benar-benar merupakan jalan terakhir.
Perlu pula dipahami bahwa putusan cerai Pengadilan Negeri hanya berdampak pada status perdata, bukan pada status sakramental menurut Gereja. Namun fakta ini tidak berarti negara boleh mengabaikan keyakinan agama pihak yang menolak perceraian. Justru sebaliknya, negara hukum yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa wajib menunjukkan sensitivitas terhadap keyakinan tersebut dalam proses peradilannya.
Menolak gugatan perceraian bukanlah bentuk pembangkangan terhadap hukum, melainkan penggunaan hak hukum secara sah. Ia mencerminkan prinsip bahwa perceraian adalah ultimum remedium – jalan terakhir setelah semua upaya damai gagal. Ketika seorang pemeluk Katolik memilih bertahan dan memperjuangkan perkawinannya di pengadilan, ia tidak sedang melawan arus hukum, melainkan mengingatkan kembali tujuan awal hukum perkawinan itu sendiri, yaitu menjaga keutuhan keluarga
Pada akhirnya, keberanian untuk menolak perceraian adalah keberanian untuk menggunakan hukum secara bermartabat. Ia menegaskan bahwa di balik statistik dan berkas perkara, terdapat keyakinan, komitmen, dan nilai yang patut dihormati oleh negara. Dalam konteks inilah, penolakan terhadap gugatan cerai bukan hanya hak individual, tetapi juga cermin kedewasaan hukum kita dalam merawat pluralitas keyakinan.
Sikap kehati-hatian ini juga sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung yang secara konsisten menyatakan bahwa tidak setiap perselisihan rumah tangga dapat dijadikan dasar perceraian, sepanjang masih terdapat kemungkinan untuk hidup rukun kembali. Bahkan, MA menegaskan bahwa beban pembuktian sepenuhnya berada pada pihak penggugat untuk menunjukkan bahwa keretakan bersifat permanen dan tidak dapat dipulihkan. Dalam konteks ini, penolakan perceraian oleh salah satu pihak – terlebih atas dasar keyakinan agama – justru memperkuat kewajiban pengadilan untuk memaksimalkan upaya perdamaian, bukan sebaliknya.
Berikut beberapa Yurisprudensi yang relevan tentang Penolakan Perceraian:
1. Mahkamah Agung : Perceraian Tidak Bersifat Otomatis
Dalam praktik peradilan, Mahkamah Agung berulang kali menegaskan bahwa perceraian bukan konsekuensi otomatis dari adanya konflik rumah tangga.
“Tidak setiap perselisihan dan pertengkaran suami istri dapat dijadikan alasan untuk menjatuhkan perceraian, sepanjang masih terdapat kemungkinan untuk hidup rukun kembali.”
– Putusan Mahkamah Agung RI (kaidah yurisprudensi perdata keluarga)
Formulasi ini sering digunakan Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan cerai tingkat bawah yang terlalu longgar menilai alasan perceraian. Relevansinya bagi pemeluk Katolik yaitu bahwa penolakan cerai justru menunjukkan kemungkinan rukun belum tertutup.
2. Mahkamah Agung : Beban Pembuktian Ada pada Penggugat
Mahkamah Agung juga konsisten menyatakan bahwa pihak yang mengajukan gugatan cerai wajib membuktikan bahwa perkawinan benar-benar tidak dapat dipertahankan.
“Penggugat perceraian harus dapat membuktikan bahwa keretakan rumah tangga telah bersifat permanen dan tidak mungkin dipulihkan.”
– Putusan Mahkamah Agung RI (kaidah hukum tetap)
Yurisprudensi ini penting untuk menolak gugatan yang hanya berisi narasi sepihak, saksi keluarga dekat, atau konflik yang masih insidental.
3. Pengadilan Tinggi : Penolakan Salah Satu Pihak Menguatkan Upaya Damai
Beberapa putusan Pengadilan Tinggi menegaskan bahwa ketika salah satu pihak secara konsisten menolak perceraian, hakim tidak boleh tergesa-gesa menyimpulkan kegagalan perdamaian.
“Penolakan tergugat terhadap perceraian merupakan indikasi masih adanya iktikad baik untuk mempertahankan rumah tangga, sehingga upaya perdamaian belum dapat dianggap sia-sia.”
– Putusan Pengadilan Tinggi (dirujuk dalam perkara perceraian perdata)
Yurisprudensi ini sangat relevan bagi pemeluk agama Katolik yang sejak awal menyatakan sikap iman secara tegas.
4. Pengadilan Negeri : Agama sebagai Pertimbangan Substantif
Dalam beberapa putusan Pengadilan Negeri, pertimbangan agama secara eksplisit disebut dalam menilai layak atau tidaknya perceraian.
“Karena para pihak melangsungkan perkawinan menurut hukum agamanya, maka nilai-nilai agama tersebut patut dijadikan pertimbangan dalam menilai permohonan perceraian.”
– Putusan Pengadilan Negeri (praktik yudisial perdata)
Yurisprudensi ini menegaskan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan bukan norma simbolik, melainkan norma operasional.
*Penulis adalah Advokat, Founder Kantor Hukum VBR & Partners.