Saksi dan kualifikasinya
Oleh : Christian Suryaarga Indrajaya, S.H., *
Saksi adalah salah satu elemen penting proses hukum. Secara sejarah, saksi dan kesaksian saksi adalah salah suatu pembuktian yang paling sering dipakai di berbagai jenis pengadilan yang pernah ada di peradaban manusia. Di Indonesia sendiri pengertian Saksi dapat ditemukan di pasal 1 ayat 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut Pasal 1 ayat 26 KUHAP : “Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.
Jadi menurut KUHAP, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan atas suatu kejadian hukum, apabila orang tersebut :
- Mendengar sendiri peristiwa tersebut;
- Melihat sendiri peristiwa tersebut;
- Mengalami sendiri peristiwa tersebut.
Meskipun ketiga hal tersebut sudah terpenuhi, ada beberapa hal yang membuat seseorang dianggap tidak layak atau tidak dapat menjadi saksi. Dalam Pasal 145 dan 146 HIR / Pasal 172 Rbg, dijelaskan tentang saksi-saksi mana saja yang tidak dapat didengarkan keterangannya secara mutlak, dan saksi-saksi yang dapat mengundurkan diri untuk memberikan kesaksian. Terhadap ketentuan di dalam Pasal 145 ayat (1) HIR menjelaskan mengenai saksi yang tidak dapat didengar keterangannya atau tidak dapat menjadi saksi , yaitu :
- Keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak dalam garis keturunan lurus;
- Suami atau isteri meskipun sudah cerai;
- Anak yang belum 15 tahun;
- Orang gila walaupun sekali-kali mereka dapat menggunakan pikirannya yang sehat;
Secara umum, Anak yang belum 15 tahun dan orang gila walaupun sekali-kali mereka dapat menggunakan pikirannya yang sehat secara mutlak tidak dapat menjadi saksi, namun keluarga sedarah dan suami atau isteri meskipun sudah cerai dalam beberapa kasus khusus dapat menjadi saksi .
Pengecualian keluarga dapat menjadi saksi diterangkan di dalam Pasal 1910 KUH Perdata yang menyatakan :
“…Namun demikian anggota keluarga sedarah dan semenda adalah cakap untuk menjadi saksi:
- dalam perkara-perkara mengenai kedudukan keperdataan salah satu pihak;
- dalam perkara-perkara mengenai nafkah yang harus dibayar menurut Buku Kesatu, termasuk biaya pemeliharaan dan pendidikan seorang anak belum dewasa;
- dalam suatu pemeriksaan mengenai alasan-alasan yang dapat menyebabkan pembebasan atau pemecatan dari kekuasaan orang tua atau perwalian;
- dalam perkara mengenai suatu perjanjian perburuhan. Dalam perkara-perkara sebagaimana yang dimaksud dalam ayat yang lalu, maka mereka yang disebutkan dalam pasal 1909 di bawah 1 dan 2, tidak berhak untuk minta dibebaskan dari kewajiban memberikan kesaksian . “
Selain itu, pasal 76 UU Nomor 7 Tahun 1989 peradilan agama menyatakan bahwa saksi keluarga boleh digunakan atas perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, dan secara luas saksi keluarga dapat didengar dalam perkara perceraian.
Pihak korban juga dapat bertindak sebagai saksi di pengadilan seperti dimuat pada pasal 160 ayat (1) b KUHAP yang berbunyi: “Yang pertama-tama di dengar keterangan adalah korban yang menjadi saksi ”. Namun, tetap perlu diingat bahwa keterangan seseorang atau satu saksi saja tidak dapat dianggap sah sebagai alat pembuktian (unus testis nullus testis), karena tidak memenuhi syarat materiil menurut peraturan yang berlaku di Indonesia.
Ketika seseorang menjadi saksi dalam suatu peristiwa hukum, maka ia memiliki beberapa kewajiban diantaranya adalah untuk hadir di persidangan, disumpah atau berjanji menurut agama yang dipeluknya, dan berlaku sopan dalam pengadilan. Selain itu, seorang saksi tentu wajib memberikan keterangan dengan jujur sesuai apa yang dia lihat, dengar, dan alami sendiri. Memberikan keterangan yang tidak sesuai atau berbohong dalam memberikan kesaskian merupakan tindak pidana seperti yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP) ayat 1 dan 2 tentang memberi keterangan di atas sumpah atau yang biasa disebut delik Sumpah Palsu/Keterangan Palsu.
Apabila seseorang menjadi saksi, selain memiliki kewajiban seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, seorang saksi tentu memiliki beberapa hak . Beberapa hak saksi yaitu :
- Dipanggil sebagai saksi secara layak dengan surat panggilan yang sah serta berhak diberitahukan alasan pemanggilan tersebut (Pasal 112 ayat (1) KUHAP);
- Berhak untuk dilakukan pemeriksaan di tempat kediamannya jika memang saksi dapat memberikan alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik (Pasal 113 KUHAP);
- Berhak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan dari siapapun atau dalam bentuk apapun (Pasal 117 ayat (1) KUHAP);
- Saksi berhak menolak menandatangani berita acara yang memuat keterangannya dengan memberikan alasan yang kuat (Pasal 118 KUHAP);
- Berhak untuk bebas dari pertanyaan menjerat saksi (Pasal 166 KUHAP);
- Berhak atas juru bahasa jika saksi tidak paham bahasa Indonesia (Pasal 177 ayat (1) KUHAP);
- Berhak mendapat seorang penerjemah (Pasal 178 ayat (1) KUHAP).
Namun, dalam kejadian khusus dan kasus-kasus tertentu antara lain : tindak pidana korupsi, tindak pidana narkotika/psikotropika, tindak pidana terorisme, dan tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi (dan korban) dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya, maka menurut pasal 5 Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, hak saksi (termasuk korban) dalam kasus khusus tersebut , diantaranya:
- Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
- Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
- Memberikan keterangan tanpa tekanan;
- Mendapat penerjemah;
- Bebas dari pertanyaan menjerat;
- Mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus;
- Mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan;
- Mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan;
- Mendapat identitas baru;
- Mendapatkan tempat kediaman baru;
- Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
- Mendapat nasehat hukum;
- Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.
* Penulis adalah Assistant Lawyer pada Kantor Hukum VINCENSIUS BINSAR RONNY, S.H., M.H. & PARTNERS