5 Tren yang Dinilai Berdampak Terhadap Layanan Firma Hukum Selama 2022
Lawyer Monthly menjabarkan 5 tren yang harus diperhatikan selama 2022 untuk menghadapi perubahan dalam layanan hukum. Kelima tren tersebut terdiri atas AI, otomatisasi, keamanan siber, perubahan yang dipimpin klien, dan layanan hukum alternatif. Selama beberapa dekade terakhir, terdapat sejumlah perubahan substansial dalam dunia hukum. Perubahan tersebut terjadi disebabkan berbagai faktor, diantaranya perkembangan teknologi dan perkembangan permintaan klien. Terlebih, dalam kondisi pandemi Covid-19, pemanfaatan teknologi menjadi dorongan besar untuk mempercepat tumbuhnya teknologi semakin cerdas serta ekspektasi klien semakin mengembang. Untuk menghadapi itu, dalam artikel Lawyer Monthly menjabarkan 5 tren hukum yang harus diperhatikan pada tahun 2022. Kelima tren tersebut terdiri atas Artificial Intelligence (AI), otomatisasi, keamanan siber, perubahan yang dipimpin klien, dan layanan hukum alternatif. Hal itu termuat dalam artikel Lawyer Monthly berjudul “5 Legal Trends to Look Out for in 2022” yang ditulis oleh Rachel Makinson, Kamis (9/12/2021).
“Berkat kemajuan teknologi dan permintaan klien, di antara faktor-faktor lain, cara firma hukum beroperasi berubah dengan cepat. 5 tren hukum ini akan berdampak signifikan pada sektor hukum pada 2022 dan seterusnya”, tulis Rachel Makinson dalam artikel tersebut. Perihal Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan sebetulnya telah menyita banyak perhatian berbagai sektor profesional, tidak terkecuali profesi hukum. Mulai banyak firma hukum yang mempergunakan kecerdasan AI mengelola tugas-tugas tertentu, dengan banyaknya data yang makin berkembang, penggunakan teknologi dengan tujuan mempercepat serta merampingkan manajemen, pengarsipan, dan penyimpanan data menjadi amat penting.
Tak hanya AI, otomatisasi alur kerja juga patut diperhatikan akan menjadi tren hukum terkemuka lainnya di tahun 2022. Dari studi yang telah dilakukan para peneliti McKinsey Global Institute pada tahun 2018, setidaknya 23% pekerjaan advokat dapat diotomatisasi. Bahkan lebih jauh lagi, Deloitte menerka sekitar 100.000 peran hukum akan diotomatisasi 14 tahun yang akan datang atau tepatnya pada tahun 2036. Pengurangan pekerjaan manual dan tugas berulang, kemudahan pencatatan, serta metrik penggunaan menjadi beberapa manfaat yang disampaikan perusahaan yang telah melakukan perubahan.
Selanjutnya terdapat perubahan pada industri hukum yang dipimpin klien dengan meningkatnya adopsi teknologi sebagai contoh utama. Dari laporan tren hukum Clio yang terbaru, hanya 23% konsumen yang membuka diri untuk bekerja dengan advokat secara jarak jauh pada tahun 2018. Akan tetapi, kini dengan kondisi pandemi Covid-19, angka tersebut melonjak tajam hingga 79% konsumen menilai kemampuan bertemu advokat secara jarak jauh menjadi faktor kunci untuk memutuskan dengan siapa klien akan bekerja. Ditambah, 58% orang menyatakan bahwa opsi untuk berkonsultasi melalui panggilan video menjadi keinginan mereka kini.
Sumber diambil dari :
diposting tanggal 16 Februari 2022, diunduh tanggal 16 Agustus 2022.
Mengkaji paparan di atas, Kantor Hukum Vincensius Binsar Ronny, S.H. and Partners siap menghadapi tantangan tersebut dan siap untuk mengikuti perkembangan zaman yang terus berubah. Perihal Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan dan otomatisasi, Kantor Hukum Vincensius Binsar Ronny, S.H. and Partners sudah melaksanakannya dengan pembuatan janji temu melalui website dan whats app. Di dalam website sudah tercantum seluruh informasi tentang kantor kami, demikian pula di whats app sudah terdapat informasi tentang berbagai layanan yang tersedia dan juga sudah terdapat penjawab pesan otomatis. Untuk sistem pengarsipan juga sudah menggunakan sistem e-filling. Untuk keperluan persidangan, kami telah mengikuti peraturan pemerintah yang tertuang di dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik yang dikeluarkan tanggal 6 Agustus 2019. Perma ini mengatur tentang proses penerimaan gugatan/permohonan/keberatan/bantahan/perlawanan/intervensi, penerimaan pembayaran, penyampaian panggilan/pemberitahuan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan, penerimaan upaya hukum, serta pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan dokumen perkara perdata/perdata agama/tata usaha militer/tata usaha negara dengan menggunakan sistem elektronik yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan. Terkait Perma tersebut, selama tahun 2020, 2021 dan 2022 ini, Kantor Hukum Vincensius Binsar Ronny, S.H. and Partners telah menerapkannya.
Perihal keamanan siber, kami para advokat berharap adanya peraturan dari pemerintah yang menjamin keamanan data-data yang ada di sebuah kantor hukum terutama dokumen-dokumen yang disimpan secara online, misalnya dokumen yang disimpan di Google Drive agar bisa terjamin keamanannya.
Perihal perubahan yang dipimpin klien dan layanan hukum alternatif, kami melaksanakannya dengan cara memfasilitasi klien untuk bisa berkonsultasi jarak jauh, melalui whats app call baik personil ataupun group, melalui Google Meet dan Zoom Meet.
Kantor Hukum Vincensius Binsar Ronny, S.H. and Partners ini tidak hanya melayani aspek hukum tetapi kami juga terus berupaya untuk mengikuti perkembangan teknologi informasi, hal ini demi memaksimalkan pelayanan kami kepada calon klien dan para klien kami.