0

Kasus HOGI Sleman: Kronologi, Fakta, dan Implikasi Hukumnya

Kasus HOGI Sleman: Kronologi, Fakta, dan Implikasi Hukumnya
Oleh : Vincensius Binsar Ronny S.H., M.H.*

Kasus yang menjerat Hogi Minaya (43), warga Sleman, menjadi sorotan publik setelah ia sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang terduga penjambret. Peristiwa ini memicu perdebatan luas mengenai batas pembelaan diri, rasa keadilan, serta cara aparat penegak hukum menerapkan hukum dalam konteks kejahatan jalanan.

Kronologi Peristiwa

Peristiwa bermula pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Jogja–Solo,kawasan Maguwoharjo, Sleman. Arsita Ningtyas (39), istri Hogi Minaya, saat itu mengendarai sepeda motor dari Pasar Pathuk untuk mengantarkan pesanan snack ke sebuah hotel.
Secara tidak sengaja, ia bertemu dengan Hogi di kawasan flyover Janti, yang tengah mengendarai mobil setelah mengambil pesanan jajanan pasar di wilayah Berbah. Keduanya kemudian berjalan beriringan menuju hotel tujuan.

Dalam perjalanan, dua orang berboncengan sepeda motor mendekati Arsita dan menjambret tas miliknya dengan memutus tali tas menggunakan cutter. Arsita sempat berteriak meminta pertolongan. Melihat kejadian tersebut, Hogi berupaya mengejar pelaku menggunakan mobil.
Kejar-kejaran terjadi hingga akhirnya terjadi kontak kendaraan yang menyebabkan sepeda motor pelaku terpental, menabrak tembok, dan kedua pelaku meninggal dunia di lokasi kejadian.

Fakta dan Temua Penyelidikan

Polisi menyatakan terdapat dua peristiwa hukum dalam kasus ini, yakni dugaan pencurian dengan kekerasan dan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
Dalam proses penyelidikan, muncul dugaan penganiayaan oleh Hogi terhadap pelaku setelah kecelakaan. Namun, berdasarkan rekaman CCTV, dugaan tersebut tidak terbukti.

Penyidik juga menganalisis rekaman CCTV dari lokasi kejadian dan meminta pendapat ahli. Hasilnya menyimpulkan bahwa penyebab meninggalnya kedua pelaku adalah benturan keras akibat tabrakan dari belakang dengan kecepatan tinggi, yang menyebabkan korban terpental dan menabrak tembok

Penetapan Tersangka dan Respons Publik

Meski peristiwa bermula dari upaya membela istri yang menjadi korban penjambretan,kepolisian menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Penetapan tersangka tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat dan mendapat perhatian Komisi III DPR RI. Dalam rapat bersama Polresta Sleman dan Kejaksaan Negeri Sleman, pimpinan Komisi III menilai perkara ini seharusnya dapat dihentikan demi hukum tanpa harus menempuh mekanisme restorative justice, karena konteks pembelaan diri dan kepentingan hukum yang lebih luas

Dampak Institusional

Sorotan publik terhadap kasus ini berdampak pada internal kepolisian. Kapolresta Sleman dan Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman dinonaktifkan dari jabatannya.
Polda DIY melakukan audit dan pemeriksaan internal untuk mendalami dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara, serta memastikan akuntabilitas aparat penegak hukum.

Harapan terhadap Penegakan Hukum ke Depan

Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi aparat penegak hukum agar lebih cermat menilai konteks suatu peristiwa pidana. Penegakan hukum ke depan perlu mengedepankan keadilan substantif, proporsionalitas, dan transparansi, sehingga hukum benar-benar berfungsi melindungi masyarakat tanpa mengabaikan kepastian hukum.

Penghentian Perkara

Perkembangan terbaru, Kejaksaan Negeri Sleman secara resmi menghentikan perkara terhadap Hogi Minaya. Penghentian dilakukan demi kepentingan hukum berdasarkan Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
(SKP2), status tersangka Hogi Minaya dinyatakan gugur.

Kesimpulan

Kasus Hogi Sleman menunjukkan kompleksitas penegakan hukum ketika peristiwa pidana, pembelaan diri, dan kecelakaan lalu lintas saling beririsan. Penyelesaian perkara ini menjadi catatan penting bahwa penegakan hukum tidak hanya menuntut kepastian hukum, tetapi juga
kepekaan terhadap rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

*Penulis adalah Advokat, Founder Kantor Hukum VBR & Partners.

Sumber

  • CNN Indonesia: “Kronologi Kasus Hogi versi Pengacara & Polres Sleman Dibongkar di DPR”
  • CNN Indonesia: “Kasat Lantas Polresta Sleman Resmi Dicopot Imbas Kasus Hogi Minaya”
  • Detik.com: “Kronologi Lengkap Dua Jambret Tewas & Pengejar Jadi Tersangka”

Leave a Reply