0

PERMA No. 3 Tahun 2019

PERMA No. 3 Tahun 2021

Oleh : Vincensius Binsar Ronny S.H., M.H.*

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2021 mengatur tentang prosedur pengajuan keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dalam PERMA ini, dijelaskan bahwa prosedur pengajuan keberatan terhadap putusan KPPU dilakukan melalui Pengadilan Negeri. PERMA ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses sengketa terkait keputusan KPPU di Pengadilan Niaga, agar pihak yang dirugikan dapat segera memperoleh kepastian hukum.

Berikut adalah langkah-langkah yang lebih spesifik berdasarkan PERMA No. 3 Tahun 2021 :

  1. Pengajuan Keberatan ke Pengadilan  :

Waktu Pengajuan: Keberatan harus diajukan dalam waktu 14 hari setelah pihak yang bersangkutan menerima salinan putusan KPPU.

Pengadilan yang Berwenang : Keberatan diajukan ke Pengadilan Niaga  karena berfungsi sebagai pengadilan yang memiliki yurisdiksi untuk menangani perkara yang melibatkan KPPU.

  1. Pendaftaran Keberatan :

Proses Pendaftaran : Permohonan keberatan didaftarkan di Pengadilan Niaga yang berwenang. Pihak yang mengajukan keberatan harus menyerahkan dokumen yang diperlukan, termasuk salinan putusan KPPU yang akan diajukan keberatan.

  1. Proses Pemeriksaan Keberatan:

Setelah pengajuan, pengadilan akan memeriksa keberatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan Singkat : Pemeriksaan keberatan ini akan dilakukan dengan prosedur yang cepat, dengan batas waktu 60 hari sejak keberatan didaftarkan.

  1. Putusan Pengadilan :

Keputusan Pengadilan : Setelah pemeriksaan, Pengadilan Niaga akan memutuskan apakah putusan KPPU tetap berlaku, dikurangi, atau dibatalkan.

Banding : Jika salah satu pihak merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri, mereka dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dalam waktu 14 hari setelah menerima salinan putusan.

  1. Biaya Proses Keberatan:

Biaya untuk mengajukan keberatan umumnya akan mengikuti prosedur pengadilan pada umumnya, dan bisa berbeda tergantung pada kebijakan yang berlaku di Pengadilan Niaga.

Berikut tautan link nya :

http://chrome-extension://efaidnbmnnnibpcajpcglclefindmkaj/https://jdih.mahkamahagung.go.id/storage/uploads/produk_hukum/PERMA%20NOMOR%203%20TAHUN%202021/1652410270_PERMA_3_2021.pdf

*Penulis adalah Fouder dari Kantor Hukum VBR & Partners

0

ADMINISTRASI PENGAJUAN UPAYA HUKUM DAN PERSIDANGAN KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI DI MAHKAMAH AGUNG SECARA ELEKTRONIK

Peradilan modern berbasis teknologi informasi merupakan salah satu prasyarat terwujudnya penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan serta sebagai upaya untuk meningkatkan akses terhadap keadilan.

Peraturan Mahkamah Agung ini merupakan salah satu dasar hukum dan panduan bagi Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta Para Pihak dalam melaksanakan administrasi dan persidangan perkara kasasi dan perinjauan kembali secara elektronik.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum Dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali Di Mahkamah Agung Secara Elekstronik ini bertujuan untuk :

  1. Meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan;
  2. Mewujudkan prosedur berperkara yang sederhana, cepat dan biaya ringan;
  3. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam prosedur berperkara; dan
  4. Mewujudkan pengadilan yang modern dan profesional dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.

Peraturan tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum Dan Persidangan Kasasi Dan Peninjauan Kembali Di Mahkamah Agung Secara Elektronik, dapat diunduh pada link di bawah ini :

https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/perma-nomor-6-tahun-2022/detail

0

GUGATAN SEDERHANA

GUGATAN SEDERHANA

Oleh : Vincensius Binsar Ronny*

Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian yang sederhana. Penyelesaian gugatan sederhana merupakan langkah baru dalam penyederhanaan mekanisme dan prosedur penyelesaian perkara perdata yang diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Penyederhanaan ini bertujuan untuk menyediakan jasa dan infrastruktur bagi pencari keadilan agar dapat menyelesaikan perkara perdata di lingkungan peradilan umum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan untuk perkara perdata yang sifatnya sederhana.

Untuk memenuhi kriteria Gugatan Sederhana maka para pihak harus memenuhi kriteria sebagai berikut yaitu :

  1. Masing-masing satu penggugat dan tergugat yang merupakan orang perseorangan atau badan hukum. Penggugat maupun tergugat dapat lebih dari satu apabila memiliki kepentingan hukum yang sama
  2. Penggugat dan tergugat berada dalam daerah hukum yang sama.
  3. Jenis perkara berupa ingkar janji ataupun perbuatan melawan hukum kecuali untuk perkara yang telah dikecualikan, sengketa atas tanah dan/atau perkara yang masuk yurisdiksi pengadilan khusus.
  4. Nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,-

Disamping kriteria gugatan sederhana terdapat juga beberapa perkara yang dikecualikan dari Gugatan Sederhana, yaitu :

  1. Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan, seperti persaingan usaha sengketa konsumen dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
  2. Perkara yang berkaitan dengan sengketa hak atas tanah.

Untuk Pihak yang dapat mengajukan gugatan sederhana adalah seluruh subyek hukum, baik orang perseorangan ataupun badan hukum, dapat mengajukan gugatan sederhana, asalkan tidak lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.

Untuk dapat melaksanakan pendaftaran Gugatan Sederhana maka dapat menempuh Mekanisme seperti di bawah ini :

  1. Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan
  2. Gugatan dapat ditulis oleh penggugat atau dengan mengisi blanko gugatan yang telah disediakan di kepaniteraan
  3. Blanko gugatan berisi keterangan mengenai : Identitas Penggugat dan Tergugat, Penjelasan ringkas duduk perkara, dan Tuntutan Penggugat.

Untuk besaran Biaya Perkara ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat. Panjar biaya tersebut dibayar oleh penggugat, sedangkan biaya perkara dibebankan kepada pihak yang kalah sesuai dengan amar putusan. Penggugat yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan beracara secara cuma-cuma atau prodeo.

Demikian disampaikan perihal Gugatan Sederhana.

Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, dapat diunduh pada :

https://jdih.mahkamahagung.go.id/index.php/legal-product/perma-nomor-04-tahun-2019/detail

*Penulis adalah Advokat (Pengacara, Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum), Founder, Managing Partner pada Kantor Hukum Vincensius Binsar Ronny, S.H., M.H. & Partners, di Bandung.

 

0

Saksi dan kualifikasinya

Oleh : Christian Suryaarga Indrajaya, S.H., *

Saksi adalah salah satu elemen penting proses hukum. Secara sejarah, saksi dan kesaksian saksi adalah salah suatu pembuktian yang paling sering dipakai di berbagai jenis pengadilan yang pernah ada di peradaban manusia.  Di Indonesia sendiri pengertian Saksi dapat ditemukan di pasal 1 ayat 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).  Menurut Pasal 1 ayat 26 KUHAP“Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.

Jadi menurut KUHAP, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan atas suatu kejadian hukum, apabila orang tersebut :

  • Mendengar sendiri peristiwa tersebut;
  • Melihat sendiri peristiwa tersebut;
  • Mengalami sendiri peristiwa tersebut.

Meskipun ketiga hal tersebut sudah terpenuhi, ada beberapa hal yang membuat seseorang dianggap tidak layak atau tidak dapat menjadi saksi.  Dalam Pasal 145 dan 146 HIR / Pasal 172 Rbg, dijelaskan tentang saksi-saksi mana saja yang tidak dapat didengarkan keterangannya secara mutlak, dan saksi-saksi yang dapat mengundurkan diri untuk memberikan kesaksian.  Terhadap ketentuan di dalam Pasal 145 ayat (1) HIR menjelaskan mengenai saksi yang tidak dapat didengar keterangannya atau tidak dapat menjadi saksi , yaitu :

Read More
0

Mengenal lebih dalam mengenai Perjanjian Nikah, khususnya tentang Pemisahan Harta Perkawinan

Oleh : Christian Suryaarga Indrajaya, S.H., *

Perjanjian pemisahan harta dalam perkawinan masih sering mendapat stigma negatif di masyarakat Indonesia.  Banyak orang yang menganggap bahwa perjanjian pemisahan harta sebatas suatu bentuk “ancang-ancang” apabila terjadi perceraian.  Karena pernikahan adalah suatu hubungan yang sangat sakral, maka tindakan yang dianggap sebagai “ancang-ancang” perceraian dipandang tidak sesuai dengan nilai-nilai keagamaan dan nilai masyarakat timur.  Akan tetapi, apabila kita memandang secara objektif sebenarnya perjanjian pemisahan harta dalam perkawinan memiliki manfaat tersendiri yang lebih dari sekedar “persiapan apabila bercerai”.

Read More
1 2