PERMA No. 3 Tahun 2019
PERMA No. 3 Tahun 2021
Oleh : Vincensius Binsar Ronny S.H., M.H.*
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2021 mengatur tentang prosedur pengajuan keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dalam PERMA ini, dijelaskan bahwa prosedur pengajuan keberatan terhadap putusan KPPU dilakukan melalui Pengadilan Negeri. PERMA ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses sengketa terkait keputusan KPPU di Pengadilan Niaga, agar pihak yang dirugikan dapat segera memperoleh kepastian hukum.
Berikut adalah langkah-langkah yang lebih spesifik berdasarkan PERMA No. 3 Tahun 2021 :
- Pengajuan Keberatan ke Pengadilan :
Waktu Pengajuan: Keberatan harus diajukan dalam waktu 14 hari setelah pihak yang bersangkutan menerima salinan putusan KPPU.
Pengadilan yang Berwenang : Keberatan diajukan ke Pengadilan Niaga karena berfungsi sebagai pengadilan yang memiliki yurisdiksi untuk menangani perkara yang melibatkan KPPU.
- Pendaftaran Keberatan :
Proses Pendaftaran : Permohonan keberatan didaftarkan di Pengadilan Niaga yang berwenang. Pihak yang mengajukan keberatan harus menyerahkan dokumen yang diperlukan, termasuk salinan putusan KPPU yang akan diajukan keberatan.
- Proses Pemeriksaan Keberatan:
Setelah pengajuan, pengadilan akan memeriksa keberatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan Singkat : Pemeriksaan keberatan ini akan dilakukan dengan prosedur yang cepat, dengan batas waktu 60 hari sejak keberatan didaftarkan.
- Putusan Pengadilan :
Keputusan Pengadilan : Setelah pemeriksaan, Pengadilan Niaga akan memutuskan apakah putusan KPPU tetap berlaku, dikurangi, atau dibatalkan.
Banding : Jika salah satu pihak merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri, mereka dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dalam waktu 14 hari setelah menerima salinan putusan.
- Biaya Proses Keberatan:
Biaya untuk mengajukan keberatan umumnya akan mengikuti prosedur pengadilan pada umumnya, dan bisa berbeda tergantung pada kebijakan yang berlaku di Pengadilan Niaga.
Berikut tautan link nya :
*Penulis adalah Fouder dari Kantor Hukum VBR & Partners