0

GUGATAN SEDERHANA

GUGATAN SEDERHANA

Oleh : Vincensius Binsar Ronny*

Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian yang sederhana. Penyelesaian gugatan sederhana merupakan langkah baru dalam penyederhanaan mekanisme dan prosedur penyelesaian perkara perdata yang diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Penyederhanaan ini bertujuan untuk menyediakan jasa dan infrastruktur bagi pencari keadilan agar dapat menyelesaikan perkara perdata di lingkungan peradilan umum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan untuk perkara perdata yang sifatnya sederhana.

Untuk memenuhi kriteria Gugatan Sederhana maka para pihak harus memenuhi kriteria sebagai berikut yaitu :

  1. Masing-masing satu penggugat dan tergugat yang merupakan orang perseorangan atau badan hukum. Penggugat maupun tergugat dapat lebih dari satu apabila memiliki kepentingan hukum yang sama
  2. Penggugat dan tergugat berada dalam daerah hukum yang sama.
  3. Jenis perkara berupa ingkar janji ataupun perbuatan melawan hukum kecuali untuk perkara yang telah dikecualikan, sengketa atas tanah dan/atau perkara yang masuk yurisdiksi pengadilan khusus.
  4. Nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,-

Disamping kriteria gugatan sederhana terdapat juga beberapa perkara yang dikecualikan dari Gugatan Sederhana, yaitu :

  1. Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan, seperti persaingan usaha sengketa konsumen dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
  2. Perkara yang berkaitan dengan sengketa hak atas tanah.

Untuk Pihak yang dapat mengajukan gugatan sederhana adalah seluruh subyek hukum, baik orang perseorangan ataupun badan hukum, dapat mengajukan gugatan sederhana, asalkan tidak lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.

Untuk dapat melaksanakan pendaftaran Gugatan Sederhana maka dapat menempuh Mekanisme seperti di bawah ini :

  1. Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan
  2. Gugatan dapat ditulis oleh penggugat atau dengan mengisi blanko gugatan yang telah disediakan di kepaniteraan
  3. Blanko gugatan berisi keterangan mengenai : Identitas Penggugat dan Tergugat, Penjelasan ringkas duduk perkara, dan Tuntutan Penggugat.

Untuk besaran Biaya Perkara ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat. Panjar biaya tersebut dibayar oleh penggugat, sedangkan biaya perkara dibebankan kepada pihak yang kalah sesuai dengan amar putusan. Penggugat yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan beracara secara cuma-cuma atau prodeo.

Demikian disampaikan perihal Gugatan Sederhana.

Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, dapat diunduh pada :

https://jdih.mahkamahagung.go.id/index.php/legal-product/perma-nomor-04-tahun-2019/detail

*Penulis adalah Advokat (Pengacara, Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum), Founder, Managing Partner pada Kantor Hukum Vincensius Binsar Ronny, S.H., M.H. & Partners, di Bandung.