ADMINISTRASI PENGAJUAN UPAYA HUKUM DAN PERSIDANGAN KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI DI MAHKAMAH AGUNG SECARA ELEKTRONIK
Peradilan modern berbasis teknologi informasi merupakan salah satu prasyarat terwujudnya penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan serta sebagai upaya untuk meningkatkan akses terhadap keadilan.
Peraturan Mahkamah Agung ini merupakan salah satu dasar hukum dan panduan bagi Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta Para Pihak dalam melaksanakan administrasi dan persidangan perkara kasasi dan perinjauan kembali secara elektronik.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum Dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali Di Mahkamah Agung Secara Elekstronik ini bertujuan untuk :
- Meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan;
- Mewujudkan prosedur berperkara yang sederhana, cepat dan biaya ringan;
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam prosedur berperkara; dan
- Mewujudkan pengadilan yang modern dan profesional dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.
Peraturan tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum Dan Persidangan Kasasi Dan Peninjauan Kembali Di Mahkamah Agung Secara Elektronik, dapat diunduh pada link di bawah ini :
https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/perma-nomor-6-tahun-2022/detail