Rekaman Elektronik dalam Pembuktian Pidana
Oleh : Herdis Kusmawhardana, S.H., M.H. *
Penegakan Hukum dituntut mampu beradaptasi terhadap perkembangan dan berbagai dinamika zaman dalam rangka mengatasi problem kejahatan dalam masyarakat. Apabila kita menyinggung mengenai penegakan hukum di masyarakat, tentu kita akan menjumpai berbagai dinamika dan problema-problema hukum yang harus dapat diselesaikan oleh norma-norma hukum yang berlaku. Hukum Acara Pidana tentu menjadi dasar formal untuk menegakan esensi dari hukum pidana itu sendiri. Salah satu yang cukup menarik untuk ditelisik lebih mendalam adalah bagaimana posisi atau kedudukan video/rekaman elektronik dalam Hukum Acara Pidana kita yang akhir-akhir ini sangat marak digunakan masyarakat untuk merekam tindakan-tindakan yang dianggap sebagai kejahatan atau bahkan tindakan pidana.